Mahkamah Konstitusi akhirnya menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 pada Jumat, 14 Juni 2019. Sidang MK ini merupakan buntut gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Jumat, 24 Mei 2019.
Gugatan ini berangkat dari hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin. Pasangan calon presiden nomor urut 01 ini mengantongi 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Dalam catatan Tempo, pasangan Jokowi-Ma'ruf memenangkan suara di 21 provinsi, sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto, menuding Jokowi sebagai calon inkumben melakukan kecurangan selama Pemilu 2019. “Tindakan penyalahgunaan kekuasaan Presiden inkumben, yang juga capres 01, merupakan kecurangan pemilu yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” kata Bambang saat membacakan gugatan pada Jumat, 14 Juni 2019. Kubu Prabowo pun meminta MK menganulir hasil rekapitulasi suara KPU.
Tim Hukum Prabowo menyebut ada lima poin gugatan yang menunjukkan kubu Jokowi melakukan kecurangan TSM. Pertama, mereka menuding Jokowi menyalahgunakan anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Beberapa contoh yang dikemukakan ialah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikan gaji perangkat desa; menaikan dana kelurahan; mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan); dan menyiapkan Skema Rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
Kedua, kubu Prabowo menuding pemerintah menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk memenangkan Jokowi . Mereka menyebut semua itu dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan Presiden Joko Widodo, padahal program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu adalah untuk pemenangan pilpres. Mereka menilai hal ini mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, karena menghilangkan kesetaraan kesempatan antara kontestan pilpres 2019.
Kemudian, kuasa hukum Prabowo pun menuding aparatur negara yaitu polisi dan intelijen tidak netral. Mereka mendasarkan tudingan ini dari pengakuan eks Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi Garut, Jawa Barat yang menyatakan ada instruksi pemetaan dukungan pilpres. Keterangan ini kemudian dicabut. Yang kedua, tim hukum juga menyoal kedekatan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Poin keempat, kuasa hukum Prabowo juga menuding adanya pembungkaman terhadap media yang kritis, serta terjadi penggiringan opini oleh pemerintah. Mereka menyoal kaitan antara kepemilikan grup media besar dengan orang-orang di kubu Jokowi.
Yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group (Media Indonesia dan Metro TV); Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya); dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group yang membawahi Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parents Indonesia, hingga republika.co.id.
Terakhir, kuasa hukum Prabowo menilai telah terjadi penyalahgunaan dalam penegakan hukum dengan menyasar orang-orang di kubu Prabowo-Sandiaga. Menurut mereka, hukum telah digunakan secara tebang pilih.
Selain lima poin itu, Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo - Sandiaga Uno mengklaim menemukan penggelembungan suara pada pemilihan presiden 2019 yang menguntungkan pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Klaim temuan ini tertuang dalam berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diunggah di situs mkri.go.id.
"Fakta didapat dari indikasi dan analisa adanya suara tak sah sangat besar jika dibandingkan suara tidak sah pada pemilihan DPD RI dengan Presiden RI." Tudingan itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa pemilu.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga mengklaim perolehan suara yang benar ialah 63.573.169 untuk Jokowi - Ma'ruf dan 68.650.239 atau 52 persen untuk Prabowo - Sandiaga. Sedangkan angka perhitungan KPU sebelumnya berturut-turut ialah 85.607.362 dan 68.650.239.
Indikasi penggelembungan suara yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ialah keanehan variasi persentase suara tidak sah yang rentang perbedaannya jauh di antara angka 4,8-36 persen di berbagai provinsi. “Ada kecurangan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan merugikan Prabowo-Sandiaga.”
Mereka juga mencurigai adanya penggelembungan suara melalui DPT (daftar pemilih tetap) dan suara tidak sah di provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terbesar. Seperti di Jawa Tengah sebesar 36,1 persen, di Jawa Timur 32,8 persen di Jawa Barat 27,1 persen.
Lanjut ke Bagaimana reaksi kubu Jokowi dan KPU ?
Gugatan ini berangkat dari hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin. Pasangan calon presiden nomor urut 01 ini mengantongi 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Dalam catatan Tempo, pasangan Jokowi-Ma'ruf memenangkan suara di 21 provinsi, sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto, menuding Jokowi sebagai calon inkumben melakukan kecurangan selama Pemilu 2019. “Tindakan penyalahgunaan kekuasaan Presiden inkumben, yang juga capres 01, merupakan kecurangan pemilu yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” kata Bambang saat membacakan gugatan pada Jumat, 14 Juni 2019. Kubu Prabowo pun meminta MK menganulir hasil rekapitulasi suara KPU.
Tim Hukum Prabowo menyebut ada lima poin gugatan yang menunjukkan kubu Jokowi melakukan kecurangan TSM. Pertama, mereka menuding Jokowi menyalahgunakan anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Beberapa contoh yang dikemukakan ialah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikan gaji perangkat desa; menaikan dana kelurahan; mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan); dan menyiapkan Skema Rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
Kedua, kubu Prabowo menuding pemerintah menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk memenangkan Jokowi . Mereka menyebut semua itu dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan Presiden Joko Widodo, padahal program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu adalah untuk pemenangan pilpres. Mereka menilai hal ini mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, karena menghilangkan kesetaraan kesempatan antara kontestan pilpres 2019.
Kemudian, kuasa hukum Prabowo pun menuding aparatur negara yaitu polisi dan intelijen tidak netral. Mereka mendasarkan tudingan ini dari pengakuan eks Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi Garut, Jawa Barat yang menyatakan ada instruksi pemetaan dukungan pilpres. Keterangan ini kemudian dicabut. Yang kedua, tim hukum juga menyoal kedekatan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Poin keempat, kuasa hukum Prabowo juga menuding adanya pembungkaman terhadap media yang kritis, serta terjadi penggiringan opini oleh pemerintah. Mereka menyoal kaitan antara kepemilikan grup media besar dengan orang-orang di kubu Jokowi.
Yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group (Media Indonesia dan Metro TV); Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya); dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group yang membawahi Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parents Indonesia, hingga republika.co.id.
Terakhir, kuasa hukum Prabowo menilai telah terjadi penyalahgunaan dalam penegakan hukum dengan menyasar orang-orang di kubu Prabowo-Sandiaga. Menurut mereka, hukum telah digunakan secara tebang pilih.
Selain lima poin itu, Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo - Sandiaga Uno mengklaim menemukan penggelembungan suara pada pemilihan presiden 2019 yang menguntungkan pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Klaim temuan ini tertuang dalam berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diunggah di situs mkri.go.id.
"Fakta didapat dari indikasi dan analisa adanya suara tak sah sangat besar jika dibandingkan suara tidak sah pada pemilihan DPD RI dengan Presiden RI." Tudingan itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa pemilu.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga mengklaim perolehan suara yang benar ialah 63.573.169 untuk Jokowi - Ma'ruf dan 68.650.239 atau 52 persen untuk Prabowo - Sandiaga. Sedangkan angka perhitungan KPU sebelumnya berturut-turut ialah 85.607.362 dan 68.650.239.
Indikasi penggelembungan suara yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ialah keanehan variasi persentase suara tidak sah yang rentang perbedaannya jauh di antara angka 4,8-36 persen di berbagai provinsi. “Ada kecurangan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan merugikan Prabowo-Sandiaga.”
Mereka juga mencurigai adanya penggelembungan suara melalui DPT (daftar pemilih tetap) dan suara tidak sah di provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terbesar. Seperti di Jawa Tengah sebesar 36,1 persen, di Jawa Timur 32,8 persen di Jawa Barat 27,1 persen.
Lanjut ke Bagaimana reaksi kubu Jokowi dan KPU ?
Menanggapi tudingan-tudingan ini, Kubu Jokowi sedang menyiapkan jawaban yang akan diserahkan pada sidang MK sengketa Pilpres pada Selasa, 18 Juni 2019. Tetapi, Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma’ruf Amin sudah bolak-balik membantah tudingan-tudingan tersebut.
Soal kenaikan gaji, misalnya. Bagi TKN Jokowi - Ma’ruf Amin, langkah kubu BPN itu menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap pengelolaan keuangan negara dan komitmen pemerintah untuk mensejahterakan ASN. "Kenaikan ini kan langkah yang telah lama dipersiapkan, sudah diperhitungkan dengan matang. Ini pemenuhan komitmen pemerintah mensejahterakan ASN," kata jubir TKN Muhammad Misbakhun dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Maret 2019.
Misbakhun meminta BPN Prabowo-Sandi untuk tidak terus menerus mempolitisir kebijakan yang dipersiapkan pemerintah. "Janganlah dikit-dikit politis, kalau begitu cara berpikirnya, jadi BPN Prabowo-Sandi maunya gaji ASN diturunkan?" tanya dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 yang dirapel, akan terealisasi pada April. Mereka bakal menerima rapelan kenaikan gaji yang dihitung mulai Januari 2019.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah soal kenaikan gaji PNS yang dirapel itu. "Karena UU APBN kan mulai Januari. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan tepat waktu pembayaran gajinya." kata Menteri Keuangan Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018. Dalam UU itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU ini.
Di lain pihak, Markas Besar Polri pun sudah berkali-kali menegaskan bahwa lembaga kepolisian netral. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menjamin polisi netral selama gelaran Pemilu 2019.
"Polri dalam hal penyelenggaraan pengamanan seluruh tahapan Pemilu sampai nanti pelantikan, kami independen. Kami tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juni 2019.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuding salah satu dalil gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait rekayasa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tak logis.
“Pemohon mendalilkan bahwa KPU curang dengan merekayasa Situng. Namun dalam Petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.
Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual.
Ia menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya.
Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat. “Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” kata dia.
Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2019.
Menurut Pramono, Pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo - Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu. “Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya.
Lanjut ke Lantas bagaimana peluang MK menerima gugatan kubu Prabowo
Soal kenaikan gaji, misalnya. Bagi TKN Jokowi - Ma’ruf Amin, langkah kubu BPN itu menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap pengelolaan keuangan negara dan komitmen pemerintah untuk mensejahterakan ASN. "Kenaikan ini kan langkah yang telah lama dipersiapkan, sudah diperhitungkan dengan matang. Ini pemenuhan komitmen pemerintah mensejahterakan ASN," kata jubir TKN Muhammad Misbakhun dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Maret 2019.
Misbakhun meminta BPN Prabowo-Sandi untuk tidak terus menerus mempolitisir kebijakan yang dipersiapkan pemerintah. "Janganlah dikit-dikit politis, kalau begitu cara berpikirnya, jadi BPN Prabowo-Sandi maunya gaji ASN diturunkan?" tanya dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 yang dirapel, akan terealisasi pada April. Mereka bakal menerima rapelan kenaikan gaji yang dihitung mulai Januari 2019.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah soal kenaikan gaji PNS yang dirapel itu. "Karena UU APBN kan mulai Januari. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan tepat waktu pembayaran gajinya." kata Menteri Keuangan Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018. Dalam UU itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU ini.
Di lain pihak, Markas Besar Polri pun sudah berkali-kali menegaskan bahwa lembaga kepolisian netral. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menjamin polisi netral selama gelaran Pemilu 2019.
"Polri dalam hal penyelenggaraan pengamanan seluruh tahapan Pemilu sampai nanti pelantikan, kami independen. Kami tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juni 2019.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuding salah satu dalil gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait rekayasa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tak logis.
“Pemohon mendalilkan bahwa KPU curang dengan merekayasa Situng. Namun dalam Petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.
Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual.
Ia menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya.
Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat. “Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” kata dia.
Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2019.
Menurut Pramono, Pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo - Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu. “Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya.
Lanjut ke Lantas bagaimana peluang MK menerima gugatan kubu Prabowo
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit di tahap pembuktian. “Karena yang diperlukan adalah alat bukti untuk membuktikan dalil-dalil (yang diajukan) itu," kata Titi di Jakarta, 15 Juni 2019.
Titi menilai perbaikan berkas permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK pada 10 Juni, lebih bemutu dibandingkan yang yang diajukan bulan Mei. "Tetapi pembuktian akan sulit sekali," kata Titi Anggraini.
Permohonan terbaru itu yang dibacakan Tim Prabowo-Sandi di sidang MK, Jumat, 14/6. Titi memberikan contoh sulitnya pembuktian itu, misalnya, dalam persoalan yang dimohonkan kubu 02 terkait kenaikan gaji yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo. "Apakah itu bukan bagian dari program (pemerintah)? Kan, sebenarnya itu bisa program saja," kata Titi.
Bagi Titi, soal itu merupakan keuntungan Joko Widodo sebagai petahana karena dapat menyebarluaskan program-program kerjanya. Jadi, "Pemohon harus benar-benar membuktikan bahwa itu bukan bersifat programatik, melainkan sesuatu yang penuh dengan konteks elektoral dan kepentingan kontestasi elektoral," kata Titi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pelanggaran TSM menjadi salah satu yang terberat. Peserta Pemilu bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan kecurangan TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif.
“Bukti materiil dan non-materiil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendiskualifikasi salah satu peserta Pilpres akibat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
1. Terpenuhi Syarat Formil dan Materil
Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.
2. Alat Bukti yang Menunjukkan Pelanggaran Paling Sedikit 50 Persen Lokasi Pemilihan
Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
3. Alat Bukti Berupa Keterangan Saksi yang Membuktikan Pelanggaran Bersifat TSM
Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi pemilu TSM. Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.
4. Alat Bukti Berupa Dokumen
Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu TSM.
Yang disebut dengan alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. “Termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya,” kata Fritz.
5. Alat Bukti Berupa Keterangan Pelapor, Terlapor, dan Ahli
Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.
6. Laporan Paling Lambat Tujuh Hari Sejak Terjadinya Pelanggaran
Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima. (tmp)
Titi menilai perbaikan berkas permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK pada 10 Juni, lebih bemutu dibandingkan yang yang diajukan bulan Mei. "Tetapi pembuktian akan sulit sekali," kata Titi Anggraini.
Permohonan terbaru itu yang dibacakan Tim Prabowo-Sandi di sidang MK, Jumat, 14/6. Titi memberikan contoh sulitnya pembuktian itu, misalnya, dalam persoalan yang dimohonkan kubu 02 terkait kenaikan gaji yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo. "Apakah itu bukan bagian dari program (pemerintah)? Kan, sebenarnya itu bisa program saja," kata Titi.
Bagi Titi, soal itu merupakan keuntungan Joko Widodo sebagai petahana karena dapat menyebarluaskan program-program kerjanya. Jadi, "Pemohon harus benar-benar membuktikan bahwa itu bukan bersifat programatik, melainkan sesuatu yang penuh dengan konteks elektoral dan kepentingan kontestasi elektoral," kata Titi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pelanggaran TSM menjadi salah satu yang terberat. Peserta Pemilu bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan kecurangan TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif.
“Bukti materiil dan non-materiil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendiskualifikasi salah satu peserta Pilpres akibat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
1. Terpenuhi Syarat Formil dan Materil
Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.
2. Alat Bukti yang Menunjukkan Pelanggaran Paling Sedikit 50 Persen Lokasi Pemilihan
Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
3. Alat Bukti Berupa Keterangan Saksi yang Membuktikan Pelanggaran Bersifat TSM
Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi pemilu TSM. Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.
4. Alat Bukti Berupa Dokumen
Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu TSM.
Yang disebut dengan alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. “Termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya,” kata Fritz.
5. Alat Bukti Berupa Keterangan Pelapor, Terlapor, dan Ahli
Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.
6. Laporan Paling Lambat Tujuh Hari Sejak Terjadinya Pelanggaran
Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima. (tmp)