JARILANGIT.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Front Pembela Islam (FPI) belum 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).
Baca juga :Sah, UU Corona sudah di setujui menjadi UU
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kami menunggu dulu persyaratan lengkap," katanya kepada wartawan, Senin (8/7/2019).Namun, ia tak merinci 10 syarat yang belum lengkap tersebut. Ia hanya mengatakan berkas yang belum diterima Kemendagri salah satunya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
"Misalnya menyerahkan anggaran dasar, rumah tangga kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya tidak ada tanda tangannya," ujarnya.
Lanjutnya, ia menegaskan kementeriannya berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI.
"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau," tukasnya. (WE)