Pengguna Listrik 900 Watt Bebani APBN, Tahun Depan Akan Dinaikan
Pengguna Listrik 900 Watt Bebani APBN, Tahun Depan Akan Dinaikan

Pengguna Listrik 900 Watt Bebani APBN, Tahun Depan Akan Dinaikan

Jika 24,4 juta pelanggan 900 VA RTM tak disesuaikan tarif listriknya, negara harus menanggung beban sebesar Rp 5,90 triliun.



JARILANGIT.COM - Kementerian ESDM berencana untuk menerapkan penyesuaian tarif (tariff adjustment) ke pelanggan listrik non-subsidi mulai 2020. Adapun, golongan pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA masuk dalam kajian yang dikenakan penyesuaian tarif tersebut.

Bukan tanpa alasan pelanggan RTM 900 VA masuk dalam kajian. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar pemerintah mampu mengurangi beban APBN dan mengalokasikan anggaran untuk membantu 710 ribu rumah tangga miskin di Indonesia yang tak mampu membayar biaya penyambungan listrik.

Mengapa begitu? Begini penjelasan Rida.

Jika penyesuaian tarif listrik tak diberlakukan, maka pemerintah kembali mensubsidi golongan 900 VA RTM yang sebenarnya masuk golongan pelanggan non-subsidi. Dalam data itu, diperkirakan jumlah pengguna listrik 900 VA RTM mencapai 24,4 juta dengan total konsumsi listriknya mencapai 30,57 tWh.

Rida menuturkan, jika 24,4 juta pelanggan 900 VA RTM tak disesuaikan tarif listriknya, negara harus menanggung beban sebesar Rp 5,90 triliun. Padahal, uang sebanyak itu bisa dialokasikan untuk pembangunan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Rida memaparkan, berdasarkan data Ditjen Ketenagalistrikan, ada sekitar 710 ribu rumah tangga miskin di Indonesia yang tak mampu membayar biaya penyambungan listrik. Mereka sebenarnya sudah menikmati listrik, tapi menumpang dari rumah tetangga karena tak mampu membayar biaya penyambungan.

Selain itu, ada juga 438 ribu rumah tangga yang tercatat belum sama sekali menikmati terangnya lampu karena tidak memiliki listrik. Rida mengatakan, penghematan yang didapat negara dari penyesuaian tarif listrik golongan nonsubsidi bisa dipakai untuk menolong masyarakat miskin ini.

"Ini bisa digunakan untuk saudara kita yang belum menikmati listrik," ujarnya saat dijumpai di Kementerian ESDM, Kamis (4/7/2019).

Lalu, jika golongan RTM 900 VA mengalami penyesuaian harga, berapa besar perubahannya?

Tentu pemerintah sudah melakukan hitung-hitungan perubahan tarif. Rida mengatakan, apabila aturan ini jadi diterapkan, tarif listrik yang harus dibayarkan masyarakat bisa naik, bisa juga turun. Sebab, setiap tiga bulan sekali bakal dievaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik nonsubsidi mengikuti pergerakan kurs dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) alias harga minyak Indonesia, dan inflasi.

Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan asumsi ICP stabil di angka US$ 60 per barel dan kurs Rp 14.000 per dolar AS, maka tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp 200 per kWh dari Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.552 per kWh.

Adapun pemakaian rata-rata pelanggan golongan 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp 141.432 per bulan. Nah, ketika tarif naik menjadi Rp 1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan menjadi Rp 162.354 atau bertambah Rp 20.992 per bulan.

"Kenaikannya (tarif listrik pelanggan 900 VA RTM) Rp 200 per kWh atau 14,79%. Berarti dalam sebulan kenaikan listriknya sekitar Rp 21.000," tutup Rida. (gus)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.