Soal PKL Dilarang Berjualan, Anies Paparkan Konsep Keadilan
Soal PKL Dilarang Berjualan, Anies Paparkan Konsep Keadilan

Soal PKL Dilarang Berjualan, Anies Paparkan Konsep Keadilan

Di Jakarta ada dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran karena kebutuhan dan pelanggaran karena keserakahan



JARILANGIT.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI kalah dalam gugatan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan masyarakat.

"Baru saja kita dapat keputusan MA yang mencabut hak dari Gubernur untuk ijinkan PKL berjualan di pinggir jalan," kata Anies saat berikan sambutan dalam acara Milad ke-21 Front Pembela Islam (FPI) di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2019).

Mantan Mendikbud itu menilai pencabutan pasal tersebut oleh majelis hakim MA merupakan bentuk hilangnya sensitifitas negara kepada rakyat kecil. Bahkan kata Anies itu adalah kecenderungan berlaku diskriminatif antara rakyat kecil dengan rakyat berduit.

"Mengapa kita lebih sensitif terhadap pelanggaran rakyat kecil yang pelanggaran itu dibuat karena aturannya membuatnya harus terlanggar, tapi mereka melanggar karena kebutuhan," lanjutnya.

Ia pun membagi dua jenis pelanggaran yang terjadi di Jakarta. "Di Jakarta ada dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran karena kebutuhan dan pelanggaran karena keserakahan," imbuh Anies.

Bagi Anies, bahwa pelarangan rakyat kecil berjualan di trotoar dan pinggiran jalanan di Jakarta di sekitar gedung-gedung pencakar langit adalah salah satu bentuk ketidakadilan.

"Melarang rakyat kecil berjualan di pinggir gedung-gedung pencakar langit yang meyedot air di dalam tanah puluhan meter itu tidak adil," terangnya.

Terakhir, Anies menyatakan bahwa apapun yang terjadi, DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya akan menghadirkan keberpihakan dan keadilan bagi seluruh warga Jakarta tanpa membedakan strata sosial. "Kota ini untuk semuanya dan kota ini akan jadi gambar keadilan," tutur Anies.

Diketahui, Anggota DPRD DKI Terpilih PSI, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan trotoar Tanah Abang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

William menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge. Putusan Mahkamah Agung itu bernomor 42 P/ HUM/ 2018.

Perkara tersebut telah diputus sejak 18 Desember 2018, namun salinannya baru-baru ini diterima oleh PSI. (snd)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.