JARILANGIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya ke Presiden
Dilansir dari kompas, Imam mengatakan, ia akan bertemu dengan Jokowi untuk menyerahkan nasibnya karena ia merupakan pembantu presiden. "Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019).
Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Jokowi atas statusnya sebagai tersangka karena ia baru mengetahui penetapannya sebagai tersangka pada Rabu sore tadi. Kader Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengaku belum membahas statusnya dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.