Penundaan Pengesahan KUHP Hanya Taktik Jokowi
Penundaan Pengesahan KUHP Hanya Taktik Jokowi

Penundaan Pengesahan KUHP Hanya Taktik Jokowi

Pemerintah dan DPR pernah menunda pembahasan RUU KPK 2017 lalu karena ramainya penolakan. Nyatanya, penundaan revisi KPK pada 2017 tsb berbuah pengesahan.



JARILANGIT.COM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan penundaan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hanya sebuah taktik. Ray melihat Jokowi mengambil sikap itu karena ekskalasi penolakan publik yang kuat.

Menurutnya, penundaan itu hanya sebuah taktik supaya undang-undang lolos disahkan. Ray berkaca pengesahan revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR pernah menunda pembahasannya saat 2017 lalu karena ramainya penolakan.

"Kalau kita belajar dari kasus (RUU) KPK, KPK ini dulu istilah yang kecil, Presiden dan DPR itu kan karena menunda itu kemudian bypass seluruh proses pembahasan undang-undang penetapan undang-undang termasuk di dalamnya kuorum atau tidak kuorum," jelas Ray dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9).

Nyatanya penundaan revisi KPK pada 2017 berbuah pengesahan. Kurang lebih dua tahun kemudian. Dari situ Ray menyimpulkan, penundaan tidak berarti mengubah isi draf yang tengah dibahas.

"Secara substantif kata menunda itu tidak sendirinya merevisi isinya termasuk KPK kan mereka menyatakan menunda tetapi tidak ada revisi terhadap draft yang mereka sudah ditetapkan sejak tahun 2017," jelasnya.

Dia kembali mengingatkan publik agar tidak terjebak euforia penundaan KUHP. Perlu kewaspadaan agar KUHP tidak berakhir seperti revisi UU KPK yang akhirnya disahkan. KUHP bisa saja ditunda dan dilanjutkan setelah pelantikan anggota DPR baru.

"Jadi, harus diingatkan kata-kata menunda itu taktik untuk meloloskan, justru dengan kata-kata menunda pembahasan UU di-bypass, dan substansinya tidak berubah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Permintaan itu diakui Jokowi setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.

"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," kata Jokowi kepada wartawan di Istana KepresidenanBogor Jawa Barat, Jumat (20/9). (mdk)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.