JARILANGIT.COM - Pemerintah dan DPR menyelesaikan seluruh substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di hotel mewah di Jakarta bukan gedung parlemen, dengan dalih rapat tak bisa dilakukan di Gedung DPR lantaran dilaksanakan pada hari libur akhir pekan.
“Ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya, gitu lho,” ungkap Politikus PPP Arsul Sani, yang juga anggota panitia kerja (panja) revisi, ia mengatakan yang sekarang perlu dirampungkan hanya redaksional dan bagian penjelasan saja. “Beberapa soal redaksional kami serahkan kepada ahli bahasa,” ujarnya.
“Supaya [kalau] pegal saya bisa pijat di situ,” kata anggota DPR Arsul Sani sambil tertawa, Senin (16/9/2019)
Dikutip dari tirto. Rapat ini dikebut dalam dua malam, Sabtu hingga Ahad (14-15/9/2019), di hotel mewah bintang lima Fairmont, Senayan, Jakarta.
![]() |
Politikus PPP Arsul Sani |
Pihak pemerintah yang hadir adalah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PP Kemenkumham).
Dia membantah anggapan kalau rapat itu dilakukan diam-diam agar publik tak tahu. “Kalau rapat yang harus terbuka itu, kan, kalau rapat pembahasan. Debat. Masak mau tahu juga perumusan titik komanya dan segala macam; apakah pakai kata ‘terhadap’ atau ‘atas’, gitu, kan, enggak usah [terbuka].”
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Anggara Suwahju mengatakan pembahasan UU harus dilakukan secara terbuka. Dia tidak sepakat dengan semua alasan yang dikemukakan anggota dewan, yang terkesan buru-buru merampungkan RKUHP. "RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda," kata Anggara.