Antara pernikahan dini dan pergaulan bebas, cinta tak harus memiliki
Antara pernikahan dini dan pergaulan bebas, cinta tak harus memiliki

Antara pernikahan dini dan pergaulan bebas, cinta tak harus memiliki

Dengan modal mahar 100 ribu rupiah, pada malam itu ZA begitu senang karena bisa melangsungkan ijab kabul, namun betapa kagetnya pasangan yang baru dua malam menjadi suami istri dinyatakan tidak sah.



Anak gadis berinisial IB (15 tahun) begitu senang ketika ZA (13 tahun) dan keluarganya datang melamar dan mengajak nikah.

Dengan modal mahar 100 ribu rupiah, pada kamis malam (12/7) keduanya melangsungkan ijab kabul di bawah wali nikah dari tokoh masyarakat tempat tinggal mereka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Namun, betapa kagetnya pasangan yang baru dua malam menjadi 'pengantin baru' ini ketika dipanggil ke kantor polisi bersama keluarga masing-masing. Hadir pula Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang dan Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, sabtu (14/7), memutuskan bahwa pernikahan keduanya tidak sah. Menurut Ahmad, Kepala KUA Binuang, pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara.(tribuntapin)

Polsek Binuang kumpulkan keluarga pernikahan dini di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018)
Kasus pernikahan dini yang terjerat UU perkawinan ini bukanlah kasus baru, sebelumnya juga terjadi pembatalan pernikahan dini sepasang remaja di kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan yang sempat membuat heboh media di tanah air.

Jika ditarik benang masalah tidak sahnya pernikahan kedua pempelai tersebut, maka perlu dilihat kembali dari dua syarat yang harus terapenuhi dalam pernikahan.

Syarat pertama yaitu syarat in'iqod :

1. Adanya ijab qabul,

2. Ijab qabul didengar oleh dua belah pihak yang beraqad,

3. Ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab,

4. mempelai prempuan adalah muslim/beragama Islam atau ahlul kitab, dan mempelai laki-laki wajib muslim.

Jadi, jika ada syarat in'iqad dalam pernikahan ini tidak terpenuhi, maka dianggap akad tidak ada. Dan apabila terjadi hubungan swami istri antara keduanya, maka hubungan tersebut dihukumi zina.

Syarat yang kedua yaitu syarat sah :

1. calon istri adalah bukan mahram/yg halal dinikahi,dan sedang tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak sedang dalam masa iddah,

2. adanya wali nikah,

3. Adanya dua orang saksi yang adil.

Dalam kasus pernikahan IB dan ZA ini harusnya tidak layak dibatalkan, sebab tidak adanya wali yang sah tidak bisa membatalkan nikah hanya nikahnya tidak sah. Tetapi pernikahannya tetap bisa dilanjutkan dengan mengulang aqad dengan menghadirkan wali yang sah. Dan pernikahan dikatakan batal jika ada salah satu syarat in'iqodnya tidak terpenuhi.

Nah, saat ini, yang menjadi bomerang bagi remaja adalah usia yang belum memenuhi standar usia yang dibolehkan oleh Undang-Undang Perkawinan di negara ini yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Artinya karena alasan melanggar hukum negara, pernikahan keduanya dianggap tidak pernah terjadi.

Di sisi lain, Pemerintah seakan-akan membiarkan kondisi remaja bahkan anak-anak di negeri ini menjadi korban buasnya "pergaulan bebas" yang sangat mengkhawatirkan para orang tua mereka. Berbagai tontonan sinetron remaja yang memberi contoh buruk pacaran ala anak jaman now.

Kasus hamil di luar nikah, aborsi yang dilakukan oleh ibu-ibu muda tanpa suwami dan lain sebagainya.

Sesungguhnya, inilah bentuk sekulerisme yang menolak untuk berhukum dengan hukum Islam dan memenangkan hukum produk manusia atas standar manfaat materi semata. Padahal Allah menurunkan Risalah Islam dalam rangka menjadi Hakim dalam setiap perkara yang dihadapi oleh manusia.

" Apakah hukum jahiliah (produk manusia) yang mereka kehendaki ? Hukum siapakah yang lebih baik daripada Hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya) ?" (TQS. Al Maidah ayat 50).

Penulis : Yulida Hasanah
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.