JK : Masjid jangan memfasilitasi sebagai ajang kampanye
JK : Masjid jangan memfasilitasi sebagai ajang kampanye

JK : Masjid jangan memfasilitasi sebagai ajang kampanye

Semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye


JARILANGIT.COM - Seluruh pengurus masjid se-Indonesia diimbau untuk tidak memberikan waktu dan tempat bagi pihak-pihak ingin berkampanye di masjid.

Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla kepada para pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI Jakarta dalam pertemuan di kediaman dinas wakil presiden, Jakarta, Sabtu (9/3/19).

“Kita meyakini dan menyerukan semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” kata JK.

Ia menjelaskan alasan melalukan larangan kampanye di masjid dan rumah-rumah ibadah lain, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, tegas JK, siapa saja, tanpa terkecuali, harus menaati UU tersebut.

“Karena ini (ada) undang-undang, ya sanksinya tentu sanksi undang-undang, dapat dilaporkan siapa kalau memang itu (terbukti melanggar), ke Bawaslu atau kemana bisa,” imbuhnya.

Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Atas imbauan itu, Ketua DMI DKI Jakarta Ma’mun Al Ayyubi memastikan, pihaknya akan mematuhi peraturan itu. Pihaknya juga akan menjunjung marwah masjid sebagai sarana untuk memakmurkan umat.

“Kami akan patuh kepada aturan perundang-undangan bahwa tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tidak diperkenankan untuk ajang kampanye politik praktis,” tandasnya.(Ham/t)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.