JARILANGIT.COM - Polemik cuti kampanye capres petahana Joko Widodo mendapat tanggapan Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat itu turut mendesak Jokowi ambil cuti masa kampanye Pilpres 2019.
"Pak Jokowi sebaiknya ambil cuti untuk mencegah keterpaksaan birokrasi/Polri/TNI salah gunakan kekuasaan," kata Andi Arief, Minggu (10/3).
Sementara Jokowi cuti kampanye, menurut Andi Arief, tugas-tugas kepresidenan bisa diambil alih Wapres Jusuf Kalla.
"Pak JK bisa jalankan fungsi presiden. Rakyat sudah anggap Pilpres tidak fair," imbuh Andi Arief.
UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan pejabat negara yang harus menjalani cuti di luar tanggungan negara ketika mengikuti kampanye Pilpres 2019.
Pasal 281 dalam UU Pemilu menyebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi dua ketentuan.
Pertama, Presiden dan Wapres serta kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Presiden dan Wapres serta kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. (rml)