Bawaslu Buka Blokir Jurdil2019.org, Tuduhan Tidak Netral Gugur
Bawaslu Buka Blokir Jurdil2019.org, Tuduhan Tidak Netral Gugur

Bawaslu Buka Blokir Jurdil2019.org, Tuduhan Tidak Netral Gugur

Bawaslu tidak fair dan memutuskan secara sepihak dengan menyebut situs tersebut mengandung konten negatif, namun nyata tidak terbukti !



JARILANGIT.COM - Situs jurdil2019.org kembali dibuka oleh Bawaslu, setelah sebelumnya pihak jurdil2019, bertemu dengan Komisioner Bawaslu Moch. Afifuddin pada Senin (22/4/2019), sekira pukul 14.00 WIB.

Anggota Jurdil2019, Herman Tohari atas pertemuannya dengan Bawaslu RI memaparkan, bahwa pemblokiran situsnya karena ada ketidaktahuan Bawaslu terhadap peraturan sebagai pemantau pemilu.

Menurut dia, saat pihaknya mendaftarkan diri sebagai pemantau ke Bawaslu, Bawaslu tidak menjelaskan secara detail apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan.

Bawaslu, jelas Herman, tidak mendefinisikan tentang kategori pemantau. Dan baru saat bertemu, baru juga pihaknya tahu bahwa pemantau itu ada kategorinya.

Akibat itu, terjadilah peristiwa yang tidak mengenakan, tepatnya Sabtu (20/4/2019) malam, dan jurdil2019.org diblokir oleh kemenminfo, atas permintaan Bawaslu.

“Kami tahu situs diblokir, justru dari medsos. Pemblokiran itu sama sekali tak diberitahukan kepada kami, baik klarifikasi lewat telepon, WA atau apa pun,” kata Herman.

Padahal, jelas Herman, dalam undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pemantau Pemilu memiliki hak perlindungan hukum. Artinya harus ada hak-hak hukum yang di berikan, salah satunya adalah klarifikasi. Itu harus. Bawaslu kan lembaga negara,” tandasnya.

“Kami tahu dari medsos. Bahwa kami diblokir adalah mengandung konten negatif. Makanya kementerian melakukan pemblokiran,” tambahnya.

Jurdil2019.org pun mereview yang dimaksud konten negatif. Konten negatif isinya itu, bila ada konten judi, hasutan dan sebagainya. Tapi, itu tidak ada semua. Jadi, kenapa musti diblokir.

Kemudian, masih menurut Herman, berkembang lagi sebuah berita bahwasannya situs jurdil2019.org melakukan quick count.

“Alhamdulillah tadi kami siang sekitar jam 14.00 WIB, bertemu dengan Pak Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si di ruangan beliau langsung kami jelaskan. Semua alasan-alasan mereka memblokir, kami patahkan, seperti tidak ada klarifikasi, menghitung quick count,” jelasnya.

Begitu pun soal tuduhan tidak netral. Herman menjelaskan kepada Bawaslu, bahwa adanya gambar salah satu pasangan calon disitus karena kirimin peserta, bukan dari situs jurdil2019.org.

“Kami tunjukan aplikasi. Memang tidak ada gambar paslon. Yang ada justru logo Bawaslu. Akhirnya, tuduhan itupun mentah. Kemudian Bawaslu pun berjanji akan membuka blokir. Bahkan saat kami meminta untuk ke kementerian informasi, Bawaslu meminta biar pihak Bawaslu yang ke kementerian, karena kebetulan mereka ada rapat besok di kementerian. Dan Bawaslu janji akan mengadakan konpres terkait pembukaan blokir situs jurdil2019.org,” jelasnya. (Kds) (BB)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.