JARILANGIT.COM - Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi melaporkan Komisi Pemilihan Umum dan lembaga survei yang telah merilis hasil hitung cepat (quick count) pada saat hari pemungutan suara.
Laporan ke Badan pengawas Pemilu itu dilakukan atas tindak lanjut surat yang dilakukan kubu Prabowo mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan lembaga pimpinan Arief Budiman itu.
"Dua-duanya kami melaporkan lembaga survei dan KPU. Semua lembaga survei yang kemarin pada 17 April 2019 melakukan quick count," kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.
Dasco menyatakan laporan itu sebelumnya meminta kepada KPU membentuk dewan etik untuk memeriksa pelanggaran lembaga survei terhadap hitung cepat. Ia menduga hampir semua lembaga survei yang memaparkan kemenangan salah satu calon tertentu dapat menyesatkan publik.
Laporan kepada Bawaslu itu menyayangkan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada lembaga survei. "Sangat disayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan," kata Dasco.
Dasco turut melampirkan bukti-bukti dalam laporannya. Yakni penghitungan manual di Provinsi Bengkulu yang berbeda dirilis oleh lembaga survei dalam hitung cepat. Adapun laporan telah diterima Bawaslu yang tertuang dalam nomor 08/LP/PP/ADM. Berkas/RI/00.00/V/2019. (ase)