JARILANGIT.COM - Kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mencecar saksi yang dihadirkan kubu Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Anas Nasikhin, terkait penyelenggaraan Training Of Trainer (TOT) TKN Jokowi – Ma’ruf Amin yang digelar di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 21-22 Februari 2019.
Kepada Nasikhin, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mempertanyakan kehadirannya unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu. “Acara TOT terbatas dan tertutup utk saksi 01. Tadi Anda sebut hadir KPU, Bawaslu dan DKPP?” tanya dia dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
“Hadir. Sebagai pemberi materi. Berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu,” jawab Nasikhin.
Nasrullah pun mempertanyakan urgensi pemberian materi dari KPU Bawaslu dan DKPP. “Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu ? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan ?” tanya Nasrullah.
Belum sampai dijawab Nasikhin, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan keberatan dengan narasi pertanyaan tim hukum Prabowo-Sandi. “Izin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu. Saya mohon dicabut, Pak Nasrullah,” sanggah Wahyu.
Namun Nasrullah enggan mencabut pertanyaannya. Dia menilai TOT tertutup untuk internal saksi paslon 01. “Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu. Karena itu acara TOT utk saksi 01, tertutup dan terbatas,” tegasnya.
Wahyu kembali berkata dan menjelaskan kedatangan KPU dalam TOT saksi paslon 01 merupakan hal yang wajar. Dia menyebut hal yang sama juga dilakukan kepada paslon 02. “Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu. Kami juga hadir apabila diundang 02,” tutur Wahyu.
Perdebatan antara pihak pemohon dan termohon inipun ditengahi majelis hakim. Menurut hakim persoalan kedatangan KPU di TOT sudah dijelaskan saksi. “Ini jangan jawab langsung. Hargai majelis. Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi. Saksi sudah menjawab. Saya kira ini tidak ada masalah,” tegas hakim MK.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, selalu menghadiri undangan dari peserta pemilu, termasuk paslon 01 dan 02 pada acara yang terkait kepemiluan.
“Dalam tahapan pemilu 2019 penyelengara Bawaslu beberpaa kali sering diundang baik peserta politik maupaun paslon 01 dan 02, tdak hanya 01, 02 pun kami diundang. Selama undangan sebagai nara sumer dan tema tahapan pemilu, kami hadir. Biasanya kami dengan KPU, DKPP dalam satu panel. Kami juga nyatakan tidak boleh menerima honor daro kegiatan tesebut,” terang Abhan. (ikbal/pkn)