KPK Tingkatkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan
KPK Tingkatkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan

KPK Tingkatkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan

KPK sedang melakukan pelacakan aset terkait kasus BLBI. Sebab ada kerugian negara yang mencapai Rp 4,58 triliun



JARILANGIT.COM - Penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jalan terus. KPK meningkatkan status kasus BLBI ke penyidikan. Namun KPK tidak menyebutkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah (naik penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). Jawaban Alexander saat ditanya apakah kasus BLBI sudah naik penyidikan.

Kini KPK sedang melakukan pelacakan aset terkait kasus BLBI. Sebab ada kerugian negara yang mencapai Rp 4,58 triliun.

"Sedang dilakukan pelacakan oleh labuksi, di KPK, kan untuk pelacakan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara itu kan labuksi, sudah berjalan juga kayaknya," tuturnya.

KPK sebelumnya menangani kasus skandal BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin pun sudah divonis penjara selama 13 tahun, yang kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.

Majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. (Alf)

gambar ilustrasi : medcom

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.