Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar
Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar

Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar

Kivlan Zen merasa difitnah dengan adanya pelaporan tuduhan makar, menghasut dan menyebarkan berita bohong itu



JARILANGIT.COM - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam kasus dugaan makar.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

“Iya benar, sudah tersangka," kata Dedi kepada wartawan, Senin (27/5).

Sebelumnya Kivlan sempat di periksa pada Jumat, 17 Mei lalu. Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.

Mantan Jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (rmo)

Hampir Lima Jam Diperiksa, Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan

Penyidik Dipitidum Bareskrim mulai melakukan pemeriksaan pada pukul 11.00 dan berakhir pada pukul 16.00.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Ramdhoni Nasution menyebut bahwa kliennya dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik. Selama pemeriksaan, sambungnya, Kivlan mengklarifikasi semua tuduhan makar yang dilaporkan oleh seorang yang bernama Jalaludin.

"Tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan satu lagi tentang menghasut," kata Pitra usai mendapingi Kivlan Zen diperiksa, di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/5).

Pitra mengatakan, kliennya merasa difitnah dengan adanya pelaporan tuduhan makar, menghasut dan menyebarkan berita bohong itu. (rmo)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.