JARILANGIT.COM - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemohon, yakni tim hukum Prabowo-Sandi, gagal membuktikan dugaan kecurangan dalam persidangan seperti yang mereka dalilkan dalam permohonan.
Pernyataan Yusril berdasarkan hasil keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi yang dia nilai tidak dapat membuktikan kecurangan seperti yang didalilkan dalam persidangan.
“Kesimpulannya gagal membuktikan tuduhannya,” kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Selain itu, kata Yusril, tim hukum Prabowo-Sandi juga tidak bisa menghadrikan bukti dugaan kecurangan di depan majelis hakim bahkan dia sebut bukti yang dimiliki kubu 02 berantakan. Menurutnya, bukti surat adalah yang paling penting dalam persidangan dibanding keterangan saksi dan ahli.
“Nah bukti surat seperti yang kita lihat kemarin berantakan, ada berapa kotak plastik ternyata tidak tersusun dengan rapi, bahkan ada satu alat bukti yang ada dalam daftar alat bukti tapi ternyata tidak ada alat buktinya,” ucap Yusril.
“Kemudian sudah diberikan kesempatan mengajukan saksi begitu banyak sebanyak 15 orang tapi tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan, dan terjadi pelanggaran secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” imbuh dia.
Selain itu, menurut Yusril, dari keterangan para saksi yang dihadirkan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah hasil penghitungan suara berjenjang KPU RI. Bahkan ada saksi Idam yang menyatakan ada kecurangan TSM di Bogor, wilayah Sulawesi Selatan yakni Enrekang dan Pinrang justru hasil suara terbanyak untuk Prabowo-Sandi.
“Ini tidak bisa mereka membutikan ada kecurangan secara TSM, artinya tudingan di Bogor, Makasar, dan sebagainya itu yang menang 02 jadi tidak perlu ada pembuktian apa-apa,” ucap Yusril. (yendhi/PKN)