JARILANGIT.COM - Mayjen purnawirawan Soenarko ditangkap dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal. Senjata yang diselundupkan eks Danjen Kopassus itu berjenis senjata serbu.
Berdasarkan informasi yang didapat, senjata ilegal yang diamankan dari Soenarko adalah senjata laras panjang M4 Carbine buatan Amerika Serikat. Senjata M4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS.
Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru. Senjata tersebut memiliki mode semi otomatis dan dapat memuntahkan tiga butir peluru.
Dari penangkapan Soenarko, diamankan satu pucuk senjata laras panjang M4, 2 buah magasin, peredam suara (silencer), tali sandang, dan tas senjata. Menko Polhukam Wiranto membenarkan senjata yang diamankan dari politikus Gerindra tersebut berjumlah satu pucuk.
"Satu (pucuk). Tetapi menguasai senjata api berat ilegal tidak diizinkan, siapa pun. Itu ada hukumnya, ada undang undangnya, tidak mengada-ngada," ungkap Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Wiranto menambahkan Soenarko diduga menyelundupkan senjata dari Aceh. Ia menyebut senjata ilegal yang diselundupkan Soenarko ini berkaitan erat dengan isi pernyataan mantan orang nomor satu di Kopassus itu dalam video viral tersebut, yakni mengenai aksi 22 Mei. Atas ucapannya, Soenarko dilaporkan ke Bareskrim.
"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan dari Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan," sebut Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Saat ini Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan POM Guntur. Dalam kasus tersebut, seorang personel TNI aktif berpangkat Praka juga turut diamankan. (elz)
Senjata Api Ilegal Soenarko Diduga untuk Aksi 22 Mei 2019
Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditahan karena kepemilikan senjata api ilegal. Apakah hal tersebut berkaitan dengan aksi 22 Mei ?
Untuk diketahui, awalnya Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala terkait beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.
Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Laporan tersebut dilandasi video viral Soenarko yang intinya menyatakan, pada 22 Mei, gedung KPU dan Istana akan ditutup. Dia menyatakan massa dalam jumlah besar di KPU dan Istana akan membuat polisi kebingungan.
Menko Polhukam Wiranto menyatakan senjata ilegal yang diselundupkan Soenarko ini berkaitan erat dengan isi pernyataan mantan orang nomor satu di Kopassus itu dalam video viral tersebut, yakni mengenai aksi 22 Mei. (gbr/det/edt)