JARILANGIT.COM - Ahli pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum RI) yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak dapat dari luar kantor KPU. Ahli juga menegaskan, peretasan terhadap Situng tidak akan mengubah angka yang ada.
"Situng tidak dapat diakses dari luar. Kita harus datang ke KPU," kata ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Selanjutnya, ia menjelaskan situng berada di tiga lokasi. "Situng yang kami miliki selain di dalam KPU, dua di antaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan," katanya pula.
Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli IT di Indonesia sekaligus yang merancang laman Situng KPU. Namun menurutnya, ia tidak bertanggung jawab untuk input data dan jaminan keamanannya.
Ketika kuasa hukum pasangan calon presiden 02 mempertanyakan kemungkinan input data situng bisa dilakukan peretasan, Marsudi menjelaskan sistem situng yang dirancangnya akan selalu mengalami perubahan dengan data yang benar setiap 15 menit. Sehingga, tidak akan mengubah angka yang ada.
"Form C1 ketika di-upload (diunggah), KPU bukan satu-satunya yang input. Ada lembaga lain yang meng-upload sendiri. Mungkin bisa saja ada yang melakukan perubahan tapi sudah diganti dengan yang benar," katanya pula. (rep)
Adanya data pemilih dibawah umur yang disampaikan oleh Idham dalam keterangan dihadapan Hakim MK, Arief Hidayat. Dan ada data dimana pemilih masih berumur 1 tahun.#SidangMK #SengketaPilpres #Pilpres2019 #MahkamahKonstitusi pic.twitter.com/G8oDXQ9PSi— tvOneNews (@tvOneNews) June 19, 2019