MK: TSM Tidak Terbukti, Dalil Tak Beralasan Hukum
MK: TSM Tidak Terbukti, Dalil Tak Beralasan Hukum

MK: TSM Tidak Terbukti, Dalil Tak Beralasan Hukum

Dalil pemohon a quo juga tak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK, Wahiduddin Adams



JARILANGIT.COM - Tuduhan adanya kecurangan Tersrtuktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Capres Petahana, Joko Widodo dan Cawapres Maruf Amin tak terbukti.

"Apa yang oleh pemohon (tuduhkan), TSM tidak terbukti. Dalil pemohon a quo juga tak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK, Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Setidaknya ada beberapa bukti yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi terkait kecurangan TSM. Beberapa di antaranya adalah arahan Mendagri Tjahjo Kumolo agar ASN menyampaikan program Jokowi, dan deklarasi kepala daerah di Jateng yang mendukung Jokowi. Dalil tersebut dinilai MK tak beralasan hukum.

Merujuk hal itu, MK pun menganggap bahwa dalil yang dipermasalahkan 02 bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Adapun saksi yang dihadirkan 02 dalam sangkaan TSM berupa deklarasi dukungan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo juga telah ditangani Bawaslu dengan hasil putusan bukan pelanggaran kampanye.

Pun demikian dengan deklarasi dukungan Bupati Karanganyar kepada pasangan 01 yang disampaikan saksi Tri Hartanto.

"Setelah mahkamah melihat bukti Bawaslu, Bupati Karanganyar masuk dalam 31 kepala daerah yang diadukan dan Bawaslu telah mengambil tindakan," tandasnya.

Tolak Dalil Ketidaknetralan Aparat, MK: Wajar Presiden Minta Sosialisasikan Kerja Pemerintah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandi terkait dengan ketidaknetralan aparat.

Dalam butir dalil yang disampaikan, kubu Prabowo-Sandi mempermasalahkan Jokowi yang meminta TNI Polri menyosialisasikan program pemerintah.

"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri. Imbauan Presiden untuk menyosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," kata Hakim Aswanto saat membaca putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Tak hanya itu, MK juga berpandangan bahwa bukti yang dilampirkan, yakni surat, video,dan keterangan saksi kurang meyakinkan.

Disebutkan, lemahnya bukti karena bukti yang dihadirkan banyak menggunakan pemberitaan media online.

"Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," lanjut hakim. (edt/rmo)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.