JARILANGIT.COM - Anggota tim hukum kubu Prabowo-Sandi menilai saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Marsudi Wahyu Kisworo tidak bisa membantah adanya kecurangan dalam Pilpres 2019.
Iwan Satriawan, anggota tim hukum 02 mengatakan Marsudi hanya menjelaskan bahwa dirinya adalah orang yang mendesain sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU) bahkan tidak bertanggungjawab atas keamanan Situng.
“Padahal, sebenarnya yang kami kejar adalah apakah sistem informasi yang di dalamnya ada Situng itu yang digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu sistemnya aman. Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal,” kata Iwan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Iwan menjelaskan pihaknya ingin tahu soal keamanan Situng karena Marsudi menyebut website Situng mudah diintervensi oleh pihak lain. Dengan begitu bisa saja data yang di input terjadi kesalahan.
“Ahli kami, telah membuktikan bahwa sistem itu tidak aman, karena itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal. Karena itu kemudian kita mengatakan bahwa gambar data yang disampaikan oleh KPU ketika proses rekap suara itu tidak benar,” ucap Iwan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para ahli beberapa dokumen yang di upload dalam Situng adalah dokumen hasil editan bukan dokumen original. Dengan begitu ada kelemahan pada sistem Situng.
“Harusnya kalau data itu original, dia tidak bisa termasuk sistem Situng, kata ahli (Marsudi). Kalau seandainya ada dokumen edit yang bisa dimasukkan, berarti sistemnya yang tidak benar kan,” tandas Iwan. (yendhi/pkn)