JARILANGIT.COM - Tim Hukum Prabowo-Sandi mempertanyakan sumbangan dana kampanye Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma"ruf Amin dalam perbaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diantaranya soal sumbangan pribadi Capres 01 Jokowi dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 sebagaimana tercantum dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tertanggal 25 April 2019.
Dalam perbaikan permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyatakan, bahwa dalam LHKPN yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, kas dan setara kas yang dimiliki Jokowi sebesar Rp 6.109.234.704.
"Berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 miliar-an tertanggal 12 April 2019 mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 miliar-an pada tanggal 25 April 2019. Jadi, bertambah Rp 13 miliar dalam waktu 13 hari," kata Bambang dalam laporannya tersebut.
Berdasarkan LPSDK Jokowi-Ma"ruf tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Tim Hukum Prabowo-Sandi lalu merujuk pada hasil rilis dan analisis ICW yang menduga bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah 2 perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono (Bendaraha TKN Jokowi-Ma’ruf) yakni PT Tower Bersama Infrastructure, TBK dan Teknolgi Riset Global Investama.
"ICW dalam analisisnya patut menduga sumbangan melalui sumber “kelompok” perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu," jelas Bambang.
Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menemukan adanya dugaan sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Jokowi-Ma’ruf, yakni dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.
Menurut Bambang, dari tiga kelompok tersebut ada dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000.
Pada fakta sumbangan dari Kelompok dengan pimpinan yang sama dengan bukti NPWP dan alamat sama dengan sebesar Rp 33.963.880.000 yang melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000.
Berikut identitas tiga kelompok penyumbang dana kampanye tersebut:
1. Kelompok Wanita Tangguh Pertiwi
- Jumlah sumbangan: Rp 5.000.000.000
- Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang
- NPWP: 72.591.577.1 -503.000
- Nomor Identitas: 3374094503790005
2. Kelompok Arisan Wanita Sari Jateng
- Jumlah sumbangan: Rp 15.768.180.000
- Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang
- NPWP: 72.591.577.1 -503.000
- Nomor Identitas: 3374094503790005
3. Pengusaha Muda Semarang
- Jumlah sumbangan: Rp 13.195.700.000
- Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang
- NPWP: 72.591.577.1 -503.000
- Nomor Identitas: 3374092210780003 (Alf)