BPN Heran TKN Dapat Bocoran dari MK, TKN : Itulah Hebatnya Kita
BPN Heran TKN Dapat Bocoran dari MK, TKN : Itulah Hebatnya Kita

BPN Heran TKN Dapat Bocoran dari MK, TKN : Itulah Hebatnya Kita

TKN mengaku sudah mengecek ke Mahkamah Konstitusi soal data terakhir yang dimasukkan oleh BPN Prabowo-Sandi


JARILANGIT.COM - Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nasrullah merasa heran karena tim kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin bisa mendapat bocoran informasi dari Mahkamah Konstitusi ( MK )

Nasrullah terlibat perdebatan dengan Arteria Dahlan saat membahas soal tudingan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi yang menuding Maruf Amin diduga melanggar aturan Pemilu

Menurut Arteria Dahlan, BPN Prabowo-Sandi sudah memberi perbaikan ke MK dalam bentuk lain.

Hal tersebut tentu saja mengundang rasa penasaran Nasrullah yang heran TKN Jokowi-Maruf bisa mengetahui bentuk perubahan yang baru saja dikirim

Awalnya Nasrullah ditanya saat menjadi narasumber Apa Kabar Indonesia Tv One soal tuduhan terhadap Maruf Amin

"salah satu bukti yang kita pegang terkait dengan jabatan yang masih dijabat oleh salah satu cawapres yang hingga saat ini yang seharusnya dia sudah tidak menjabat itu," kata Nasrullah

"dalam BUMN lah," tambah Nasrullah

Menurut Nasrullah, dalam gugatan sudah dijelaskan jabatan apa yang hingga kini masih diemban oleh Maruf Amin

"dalam gugatan kami sudah kami sebutkan secara baik, jabatan apa yang seharusnya sudah ditanggalkan beliau, padahal itu melanggar pasal 227 UU nomor 7 tahun 2017," kata Nasrullah

Nasrullah mengatakan Mahkamah Konstitusi akan menilai data dan bukti yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi secara hati-hati

"saya berpikir kami sudah mendalilkkan kami punya bukti, kami akan tampilkan bukti itu di MK, kami berharap MK akan menilai bukti itu secara jeli dan hati-hati tidak ada keberpihakan," kata Nasrullah

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Soal pernyataan Nasrullah, Pendamping Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin Arteria Dahlan menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang menjunjung tinggi hukum

"saya yakin MK pilot project penegakan hukum , kita semua selalu menjunjung tinggi dan menghormati terhadap persidangan dan hakim MK karena mereka itu negarawan, jadi yang dikhawatirkan gak diperlukan lagi," kata Arteria Dahlan ke Nasrullah

Arteria Dahlan menekankan pada Nasrullah untuk membuktikan tudingan soal Maruf Amin

Arteria Dahlan menganggap bahwa tudingan terhadap Maruf Amin merupakan sebuah kesalahan

"silahkan saja buktikan, itu memperlihatkan kegagalan berpikir,

saya tidak mau mengatakan kebodohan intelektual tapikan harus bisa membedakan mana BUMN, saya gak mau jelasin nanti saya kasih di penjelasan kitalah,

cuma masa lawyer-lawyer yang katanya hebat itu gak bisa membedakan mana yang BUMN mana yang bukan BUMN," kata Arteria Dahlan

Menurut Arteria Dahlan, tim BPN Prabowo-Sandi sudah tak akan lagi menyodorkan bukti kuantitatif ke Mahkamah Konstitusi

"pembuktian kuantitatif memang sudah akan ditinggalakn oleh mereka, ampun katanya, karena memang ga mungkin lagi, sampai terkahir saya lihat," kata Arteria Dahlan

"aduh sayang dia, baca dululah," timpal Nasrullah

Arteria Dahlan mengaku sudah mengecek ke Mahkamah Konstitusi soal data terakhir yang dimasukkan oleh BPN Prabowo-Sandi

"saya sudah cek di MK nih," kata Arteria Dahlan

"kapan cek ?" tanya Nasrullah

"tadi sore," kata Arteria Dahlan

"anda sudah diinformasikan oleh MK ?" tanya Nasrullah

"udah," kata Arteria Dahlan

"waaahh ini, gimana caranya anda bisa dapat informasi dari MK," kata Nasrullah

"Itu pintar-pintarnya kita dong, inilah yang kerjanya prasangka," kata Arteria Dahlan ke Nasrullah

Menurut Nasrullah, Mahkamah Konstitusi tidak boleh membocorkan data sebelum terdaftar di register

"padahal MK tidak boleh mengupload ke berbagai umum sebelum dicatat di buku register, ternyata ini bisa dapat," kata Nasrullah

"makanya bang, kalau kita biasa beracara di MK tau orang bawa bukti berapa kan kelihatan, dia datang gimana, jadi jangan suudzon dulu," kata Arteria Dahlan

"bukan suuzdon lho faktanya yang masih rahasia anda sudah dapat, bukan suudzon," kata Nasrullah

Arteria Dahlan menekankan meski mendapat informasi dari Mahkamah Konstitusi bukan berarti pihak TKN Jokowi-Maruf memiliki masalah dengan MK

"Itu hebatnyaa kita, tapi bukan berarti kita ada masalah MK, jangan bersuudzon dulu," kata Arteria Dahlan

"publik sudah bisa menilai," kata Nasrullah

"coba anda bayangkan,itu tidak boleh diupload ke publik," tambah Nasrullah

"jangan bohong-bohongin orang bang, hanya mau pointnya jangan dikesampingkan, kita gak boleh bohongin publik, kalau bukti ada bilang ad,a bukti gak ada bilang gak ada," kata Arteria Dahlan

Melansir Kompas.com, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pihaknya telah siap menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Anwar mengatakan, pada Selasa (11/6/2019), MK akan meregistrasi perkara sengketa hasil Pilpres.

"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Anwar saat ditemui di gedung MK, Senin (10/6/2019).


Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 tinggal menunggu hitungan hari. Namun, koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) dilanda isu perpecahan internal.

Isu ini karena manuver Ketua Komando Satuan Tugas Bersama, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang menemui capres petahana Jokowi pasca-pengumuman rekapitulasi hasil Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum. Padahal, Demokrat merupakan salah satu partai pengusung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Merespons hal tersebut, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan tak menampik pihaknya menjaga jarak dengan koalisi 02. Salah satu alasannya, karena perbedaan pandangan dengan elite BPN dalam menyikapi pengumuman rekapitulasi pilpres.


 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.