JARILANGIT.COM - Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas hasil Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Bagi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, bukan hal sulit menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut 02 itu.
"Menghadapi gugatan hasil Pilpres di MK oleh BPN suatu hal bagi kami, biasa-biasa saja," kata Jurubicara TKN Jokowi-Maruf, Ahmad Basarah kepada wartawan di Kantor PP PA GMNI, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu malam (8/6).
Pasalnya, lanjut Basarah, TKN sudah mempersiapkan bantuan hukum dan strategi mengadapi gugatan BPN ke MK. Termasuk mempelajari aturan Pemilu terkait Form C-1 (rekap data per TPS) yang dipermasalahkan oleh BPN.
"Kami biasa mengikuti aturan main atas hukum. Tentu seluruh hal terkait dokumen kepemiluan formulir C1 dan sebagainya sudah disiapkan oleh tim advokasi TKN yang terdiri dari tim koalisi parpol dan relawan," kata Basarah.
Basarah mengklaim, TKN punya sejumlah bukti kuat bahwa tidak ada kecurangan dalam Pilpres 2019.
"Segala hal yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran materil dari apa yang telah dilakukan oleh paslon Jokowi bekerja sama dengan TKN, tentu kita sudah persiapkan," demikian Wakil Sekjen PDI Perjuangan ini. (rmo)