JARILANGIT.COM - Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi mengaku tak habis pikir dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang tiba-tiba penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau Reklamasi.
Menurut dia, saat ini para nelayan di pantai Jakarta Utara juga bingung atas keputusan Gubenur kelahiran 7 Mei 1969 itu.
"Karena dia (Anies) ingkari janji dan melanggar dari janji kampanyenya," kata Iwan di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Iwan mengaku, memori nelayan masih ingat tentang janji Anies waktu kampanye Pilgub DKI 2017 lalu yang lantang menolak dan akan menyetop megaproyek reklamasi. Sehingga, kepercayaan itu merasa tercabik-cabik, lantaran Anies dinilao tak ada bedanya dengan gubernur yang sebelumnya melaksanakan proyek reklamasi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kenapa sekarang tiba-tiba dia mau melanjutkan reklamasi dengan adanya IMB itu?," tegasnya.
Diketahui, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB tersebut. (Alf)