REI Mengusulkan Agar Hak Pakai Rumah Bagi Orang Asing Hingga 80 Tahun
REI Mengusulkan Agar Hak Pakai Rumah Bagi Orang Asing Hingga 80 Tahun

REI Mengusulkan Agar Hak Pakai Rumah Bagi Orang Asing Hingga 80 Tahun

Orang asing saat ini diberikan hak pakai hunian selama 30 tahun. Setelah itu, mereka bisa minta perpanjangan untuk jangka waktu 20 tahun dan 30 tahun



JARILANGIT.COM - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) meminta pemerintah menambah jangka waktu hak pakai hunian bagi warga negara asing.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, orang asing saat ini diberikan hak pakai hunian di Indonesia selama 30 tahun.

Setelah itu, mereka bisa minta perpanjangan untuk jangka waktu 20 tahun dan 30 tahun. Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida meminta lama waktu pemberian hak pakai pada tahap awal tersebut bisa dinaikkan dari 30 menjadi 50 tahun. Kemudian, mereka bisa memperpanjang kembali hingga 30 tahun.

Ia mengatakan pengusaha sudah mengusulkan perpanjangan tersebut bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pertahanan. Usulan sudah disampaikan ke baik DPR maupun pemerintah.

Menurutnya, perpanjangan diperlukan untuk mendongkrak kinerja industri properti yang sedang loyo seperti sekarang.

"Jadi kan bisa dapat 80 tahun, kalau dipotong-potong sekali seperti sekarang kan jadi bingung. Minat mereka (asing) belum tampak sampai sekarang. Tapi kalau langsung 50 tahun lalu ditambah 30 tahun mereka jadi yakin," papar Totok, Jumat (12/7).

Selain perpanjangan hak pakai hunian, Totok mengatakan organisasinya juga meminta agar pemerintah dan DPR memasukkan poin mengenai kepastian hukum terkait tanah yang dianggap menganggur dan aset yang dijadikan perusahaan sebagai inventaris. Ia berharap agar pemerintah tak memberlakukan pajak progresif untuk tanah inventaris.

"Untuk tanah terlantar kalau dia tidak punya izin ya kami serahkan ke pemerintah. Kalau kami mulai bangun dan sudah dilakukan, master plan sudah masuk ya sudah. Itu kan artinya kami punya perencanaan," jelas Totok. (cnn)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.