PLN Gelontorkan Rp 865 Miliar untuk Bayar Ganti Rugi Pemadaman Listrik
PLN Gelontorkan Rp 865 Miliar untuk Bayar Ganti Rugi Pemadaman Listrik

PLN Gelontorkan Rp 865 Miliar untuk Bayar Ganti Rugi Pemadaman Listrik

Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan. Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.



JARILANGIT.COM - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi atau ganti rugi, kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik berjam-jam di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur PLN Regional Jawa Barat Haryanto WS menjelaskan, berdasarkan perhitungan PLN, jumlah pelanggan yang terdampak mencapai 22 juta orang.

Untuk kompensasi, perusahaan pelat merah penyedia setrum itu menyiapkan dana sekira Rp 865 miliar.

"Jumlah kompensasi dari 22 juta pelanggan tadi kurang lebih Rp 865 miliar."

"Iya (dana berasal dari anggaran PLN)," ungkap Haryanto saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Haryanto mengatakan, skema pemberian kompensasi itu akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.

Ada pun besaran kompensasi yang akan diberikan adalah 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara, untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment), sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

"Sesuai ketentuan kalau lampaui 10 persen dari TMP (tingkat mutu pelayanan) langsung kita bayar kompensasi."

"Itu pukul rata, bukan berdasarkan durasi padam tapi TMP-nya," tuturnya. Seperti di kutip dari wartakota

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), akan mengawasi proses pemberian kompensasi kepada konsumen tersebut.

"Kami K/L terkait hingga Kementerian ESDM sudah punya aturan sendiri yang mewajibkan juga terkait masalah perlindungan konsumen."

"Bahwa PLN wajib melaporkan per tiga bulan memberikan laporan tentang kompensasi," jelas Veri.

"Ini suatu kontrol yang bagus, jadi ke depan masyarakat pengguna listrik Indonesia tentu saja sudah terlindungi," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat Haryanto WS, tidak menjawab tegas mengenai penyebab blackout di wilayah Jawa dan dan Bali karena pohon Sengon.

Menurutnya, jaringan listrik yang mengalami gangguan memang sangat panjang dan melawati gunung, hutan, perkebunan, dan lain lain.

Oleh karena itu, bisa saja gangguan jaringan listrik disebabkan oleh faktor alam.

#ListrikMati
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.