Busyet ! Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Jadi Rp 28,5 T
Busyet ! Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Jadi Rp 28,5 T

Busyet ! Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Jadi Rp 28,5 T

Ngamuknya Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR malah membuka bobrok pemerintahan Jokowi. Sri Mulyani sangat kesal saat membahas defisit BPJS Kesehatan.



JARILANGIT.COM - BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit kas. Pada 2014 BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp 1,9 triliun. Pada 2018 lalu defisit BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp 9,4 triliun.

Bahkan, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan di 2019 diperkirakan defisit akan semakin besar lagi.

"Estimasi kita pada current running seperti ini Rp 28,5 triliun (defisit). Ini carried dari tahun lalu Rp 9,1 triliun plus yang ada tahun ini kan Rp 19 triliun," jelas Kemal saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (21/8/2019).

Menurut Kemal, kenaikan iuran sudah menjadi hal yang sangat mendesak dilakukan.

"Kebutuhan memang cukup mendesak. Agar sustain-kan?," katanya.

Saat ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berdasarkan informasi yang ia terima, sedang mengusulkan kenaikan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih jauh, Kemal mengungkapkan saat ini ada 15 juta orang peserta yang menunggak pembayaran kepada BPJS Kesehatan. Hal itu memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan BPJS Kesehatan.

Sri Mulyani Ngamuk !

Kemarahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di hadapan Komisi XI DPR malah membuka bobrok pemerintahan Jokowi. Sri Mulyani sangat kesal saat membahas defisit BPJS Kesehatan.

"Tahun 2016 turun sedikit menjadi Rp 6,7 triliun karena adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Penerima bantuan iuran naik menjadi Rp 23 ribu dan non-PBI kelas 3 menjadi Rp 25.500 per bulan," ujarnya seperti dilansir dari CNBC.

Sri Mulyani menjelaskan, seharusnya menjadi kewajiban peserta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Yang tidak mampu, lanjutnya baru ditanggung pemerintah.

"Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement," tutur Sri Mulyani, Rabu (21/8/2019).

"Kalau tidak, ya tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan kami juga tidak bisa beri sanksi. Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan saja, ini defisit, kan seperti itu yang terjadi sekarang."

Sri Mulyani pun kembali menekankan kepada BPJS Kesehatan jika lebih mudah menagih ke Kementerian Keuangan ketimbang ke peserta.

"Lebih mudah menagih dan minta bantuan ke Menteri Keuangan daripada nagih. Karena yang di situ tidak populer, yang di sini enak, jadi semua orang bicara seolah-olah Menteri Keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan," ungkap Sri Mulyani.
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.