Masalah impor bawang putih mencuat setelah baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap enam tersangka kasus suap impor komoditas tersebut. Padahal, komoditas ini sering dianggap remeh.
Selama dua tahun terakhir, impor bawang putih terpantau meningkat walaupun sebelumnya sempat turun pada 2014 -2016. Tapi penurunan itu bukan berarti terjadi perbaikan dalam kapasitas produksi nasional karena nyatanya kemampuan produksi domestik hanya wara-wiri di angka 5 persen.
Data Kementerian Pertanian pada 2016, misalnya, mencatat konsumsi bawang putih masyarakat pada 2016 mencapai 465,1 ribu ton. Sedangkan produksi hanya sekitar 21,15 ton. Pada 2017, konsumsinya mencapai 482,19 ribu ton dan produksinya hanya 20,46 ribu ton.
Data itu memperlihatkan bahwa kebutuhan bawang putih nasional terus meningkat, tapi produksinya justru menyusut, yang membuat defisit melebar. Pelebaran defisit itu dapat dilihat dari data impor bawang putih pada 2018.
Total volume impor bawang putih mencapai 583 ribu ton, meningkat 4,16 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 559,7 ribu ton. Sementara itu, impor bawang putih pada 2018 menurun 16,5 persen dari US$ 596 juta menjadi US$ 497,3 juta (faktor apresiasi rupiah).
Bila dipukul rata, diperkirakan selama 2017-2021 produksi bawang putih bertengger di angka 19-20 ribu ton per tahun. Padahal, konsumsinya diperkirakan terus meningkat antara 480 dan 560 ribu ton. Maka, ada defisit 480-550 ribu ton hingga 2021.
Angka itu tentu saja menjadi sebuah gambaran numerik yang gurih bagi para pelaku impor meskipun secara sosial-ekonomi cenderung jarang muncul dalam radar perhatian publik karena bawang putih kurang bernilai strategis dibanding minyak, beras, daging sapi, atau seorang rektor.
Bagaimana tidak. Rata-rata setiap orang Indonesia hanya butuh bawah putih tak lebih dari 1 kilogram dalam setahun. Jika jumlah penduduk Indonesia diperkirakan 261,89 juta jiwa dan konsumsi bawang putih 482,19 ribu ton, konsumsi per kapita bawang putih hanya mencapai 0,18 kilogram per tahun.
Sialnya, karena keremehan tersebut, kita akhirnya hanya punya luas lahan yang menghasilkan panen bawang putih sekitar 2,42 ribu hektare dengan produksi 8,45 ton per hektare. Boleh jadi sebagian lahan tersebut hanya lahan basa-basi dari para importir untuk memenuhi kualifikasi layak impor, yakni wajib menanam bawang putih sekitar 5 persen dari volume yang diimpor.
Jadi, bisnis yang terlihat remeh itu sebenarnya sangat gurih. Mari kita lihat. Kebutuhan nasional bawang putih mencapai 30 ribu ton per bulan, tapi hanya 5 persen yang bisa dipenuhi petani lokal. Sisanya, 95 persen alias 340 ribu ton, harus diimpor setiap tahun.
Bila dikonfrontasikan dengan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis menunjukkan bahwa selama 2019 ini harga bawang putih di 90 kota lebih bergerak antara Rp 17 ribu dan Rp 46 ribu per kilogram.
Jadi, dengan harga rata-rata Rp 30 ribu saja, nilai bisnis impornya mencapai Rp 10 triliun lebih. Apalagi kalau harganya dipermainkan alias diayun-diayun bak roller coaster sesuai dengan kekuatan stok yang dimiliki importir, seni berbisnis bawang putih menjadi semakin menarik.
Kondisi fundamental bawang putih memang sudah seperti itu atau boleh jadi memang sengaja dibiarkan seperti itu, sehingga mau tak mau memenuhi prasyarat untuk lahirnya kebijakan kuota impor. Pembatasan impor merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor dengan alasan untuk melindungi produksi dalam negeri, yang jumlahnya kecil sepicing mata itu.
Secara teoretis, pembatasan biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju dalam jumlah tertentu. Besarnya kuota itu didasari jumlah keju yang diimpor pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, dalam kasus bawang putih, pemaknaannya tampak sangat statis. Hal ini berakibat pada produksi bawang putih nasional yang sangat terlindungi itu selalu berkisar di angka yang sangat kecil. Pemerintah, via Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, ibarat memuseumkan angka produksi bawang putih nasional serta melindungi agar tetap berada di kisaran yang terus kecil, lalu di waktu yang bersamaan memelihara para importir di luar museum dengan sistem kuota.
Selama ini, kuota impor bawang putih diberikan kepada sejumlah perusahaan yang disaring oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementerian Pertanian. Izin impor diterbitkan secara bertahap, tergantung kebutuhan. Hingga pertengahan Juni 2019, Kementerian Perdagangan mengaku telah menerbitkan izin impor bawang putih sebesar 250 ribu ton. Siapa saja importirnya, tidak diketahui dengan rinci.
Ronny P. Sasmita
Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia