JARILNAGIT.COM - Para kreditur yang terdiri dari beberapa bank sepakat untuk menerima rencana restrukturisasi utang Krakatau Steel. Dengan jumlah utang yang sangat besar, tentu proses penyelesaiannya membutuhkan waktu lama.
Perbankan yang menjadi kreditur sindikasi PT Krakatau Steel tbk (KRAS) akan melakukan penandatangan perjanjian kredit (PK). Perjanjian itu dalam rangka restrukturisasi utang yang mencapai US$ 2 miliar dolar atau setara Rp 28,5 triliun.
Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar menjelaskan, penyelesaian utang KRAS tersebut akan dilakukan dalam 3 tahapan. Tranche A yang dilakukan kas perusahaan, Tranche B yang berasal dari penjualan aset dan Tranche C pembayaran yang dilakukan seiring dengan perbaikan kinerja termasuk di dalamnya menerbitkan convertible bond.
"Untuk Tranche A tenornya 8-10 tahun, Tranche B 3 tahun, untuk Tranche C nanti agak panjang karena ada unsur convertible bond," ujarnya di Menara Mandiri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dari total seluruh utang yang ada di KRAS paling besar porsinya Bank Mandiri. Besarannya sekitar Rp 7-8 triliun.
Dalam PK tersebut nantinya utang yang direstrukturisasi akan lebih ringan. Bunga yang ditetapkan nantinya hanya berkisar di bawah 5%.
Namun dalam PK, KRAS juga dituntut untuk memperbaiki kinerja operasionalnya. Sehingga para kreditur bisa menaruh kepercayaan bahwa KRAS akan bisa melunasi utangnya.
Sebanyak 2.683 karyawan kontrak dari 9 vendor di lingkungan PT Krakatau Steel (KS) setuju untuk diberhentikan. Pihak vendor memberikan kompensasi 2 kali pesangon.
"Sudah (disepakati). Sempat kecewa soal restrukturisasi ini. Khususnya terkait pemda tidak memperhatikan kita, harusnya memperhatikan, minimal mencegah, menunda dan sebagainya," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Serang, Banten, Senin (26/8/2019).
Para buruh yang diberhentikan menurutnya kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Dirut PT KS. Para buruh mengaku putus asa karena sudah 2 bulan berjuang.
"Kita berjuang dua bulan lebih. Sudah melakukan upaya tidak hanya melalui aksi saja. Jadi kan kami istilahnya sudah gimana, sudah putus asa," ujarnya. Seperti di lansir dari detik finace
Ia mengatakan, akibat restrukturisasi ini ada 2.683 karyawan yang berhenti bekerja dari 9 vendor. Kesepakatan ini dibuat dalam perjanjian bersama antara vendor dan serikat pekerja. Perjanjian ini efektif berlaku pada tanggal 31 Agustus 2019. Pesangon akan diberikan secara 2 kali oleh pihak vendor.
"Pesangon 2 kali, katanya itu sesuai aturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Itu perjanjian bersama," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon Buchori mengatakan, perjanjian bersama ini baru dengan pihak FSPBC pada tanggal 15 Agustus 2019 dengan kurang lebih 1.800 karyawan. Sementara, antara vendor dan pihak Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) belum dilakukan kesepakatan.
"Untuk FSBKS kita masih beri tenggang waktu sampai 10 hari, jatuhnya pada sekitar tanggal 26-27 Agustus," ujarnya saat dihubungi.