Miris anak usia 12 tahun sudah menjadi PSK karena tuntunan ekonomi
Miris anak usia 12 tahun sudah menjadi PSK karena tuntunan ekonomi

Miris anak usia 12 tahun sudah menjadi PSK karena tuntunan ekonomi



Miris, seorang gadis berusia 12 tahun asal Kabupaten Karanganyar, sebut saja Melati, terpaksa harus mendekam di Balai Rehabilitasi Wanita Utama Surakarta. Aparat penegak hukum mengamankan Melati dan sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) saat menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat).

“Saya sudah lihat anaknya di panti. Gadis ini masih bisa diperbaiki. Hanya salah pergaulan saja,” kata Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) Karanganyar, Hadiasri Widiyasari kepada wartawan usai Rapat Koordinasi dan Konsultasi Program Kerja Pokja I Tahun 2016 di rumah dinas bupati, Kamis (26/05/2016).

Melati diupayakan mendapat perlakuan istimewa di panti rehabilitasi supaya gadis ini tidak melarikan diri ke gerombolan anak punk yang selama ini menampungnya. Berdasarkan penelusurannya, Melati menjadi korban trafficking gerombolan tersebut. Melati pertama kali dijual oleh temannya sendiri dengan imbalan tak seberapa. Gadis ini kerap menghabiskan waktu bersama rombongan anak punk di jalanan wilayah Solo dan Karanganyar.

“Oleh teman-temannya, dia dijual ke lelaki hidung belang. Uangnya dipakai berpesta mereka juga,” katanya.

Gadis tak tamat SD itu memiliki latar belakang keluarga berantakan. Ibunya kabur dengan pria lain sedangkan ayahnya yang tinggal di wilayah Karanganyar Kota, saat ini sakit-sakitan. Hadiasri mengatakan, tim KP2A selain berusaha memperbaiki perilaku Melati juga berniat menampung kakak perempuan gadis itu. Hadiasri mengatakan, bukan tidak mungkin sang kakak terjerumus ke lembah hitam jika tidak segera dijauhkan dari pengaruh buruk lingkungan tempat tinggalnya.

“Melati anak bungsu dari dua bersaudara. Kakak perempuannya lulus SMP. Rencananya mau kita sekolahkan jauh dari lingkungannya, sebelum terlambat,” katanya. (M-8)

Sedangkan di Bandung..
Usia perempuan panggilan di Kota Bandung semakin dini. Bahkan, Ramadan lalu, Polrestabes Bandung menemukan anak yang dilacurkan, yang baru duduk di kelas 6 SD atau berumur sekitar 12 tahun.

"Ramadan lalu kami bertemu dengan Kapolres, lalu ia menceritakan tentang anak kelas 6 SD yang jadi Ayla panggilan tersebut," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Netty Prasetiyani Heryawan di Gedung Sate, Bandung.

Persoalan ini, sambung Netty, menjadi masalah baru bagi anak-anak di Jawa Barat, khususnya dan Indonesia pada umumnya. Menurut Netty, demi menyelesaikan persoalan ini diperlukan kerja bersama antar semua pihak. [tbj]

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger