Dua pengedar pil koplo jenis Trihex ditangkap anggota Reskrim Polsek Gayamsari. Keduanya yakni Handika Yunanto (19) dan Uripto Wibowo (25) keduanya warga Gayamsari, Kota Semarang.
Dari tangan kedua pengedar itu, polisi menyita lima ribu butir pil koplo siap edar.
Satu pelaku, Uripto, mengatakan terpaksa nyambi jadi pengedar pil setan itu karena merasa gajinya sebagai kernet truk tidak mencukupi. Terlebih, saat ini istrinya sedang hamil delapan bulan.
"Gaji kernet cuma Rp 55 ribu per hari, tidak cukup. Apalagi istri saya hamil delapan bulan," kata Uripto, Jumat (27/5/2016).
Keuntungan berjualan pil koplo rencananya akan ditabung Uripto untuk kelahiran anak keduanya.
"Istri saya harus operasi sesar, saya tidak punya uang," katanya.
Kalau Handika membeli satu botol pil koplo berisi seribu butir seharga Rp 700 ribu, beda dengan Handika.
Dia mengaku membeli langsung ke sales penjualan obat sehingga mendapatkan harga lebih murah.
"Satu pack isi seribu butir belinya Rp 450 ribu," katanya.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Dedi Mulyadi, mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dedi. [tbj]