Petugas Polsekta Gondomanan membubarkan ajang pesta minuman keras (miras) yang digelar empat orang pengamen di depan Gedung Agung Yogyakarta, Sabtu (28/05/2016) dini hari. Dari para pemabuk ini berhasil diamankan satu botol miras jenis ciu. Menurut pengakuan mereka, minuman haram tersebut dibeli dari seorang penjual yang menjajakan miras secara keliling dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolsekta Gondomanan, Kompol Danang Kuntadi mengungkapkan, keempat pengamen yang diamankan masing-masing And (35) warga Gedongtengen Yogyakarta, Mal (27) dan Mar (45) keduanya warga Tegalrejo Yogyakarta, serta Joa (32) warga Jetis Bantul. Diamankannya para pemabuk ini merupakan bagian dari cipta kondisi yang rutin digelar petugas.
Saat anggota melakukan patroli di kawasan Titik Nol Kilometer, petugas mencurigai empat orang yang tengah berkumpul. Ketika diperiksa ternyata mereka tengah dalam kondisi mabuk berat.
"Kami periksa dan ternyata mereka membawa satu botol miras oplosan. Keempatnya langsung kami amankan berikut barang bukti satu botol miras," ungkap Danang Kuntadi di Mapolsekta Gondomanan.
Kepada petugas para pemabuk ini mengaku membeli miras secara patungan dari uang hasil mengamen. Ciu tersebut dibeli dari seorang penjual yang memasarkan miras oplosan secara keliling.
Saat ini Polisi tengah memburu penjual miras oplosan keliling yang disebut-sebut berasal dari Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Kepada para pemabuk yang diamankan, petugas melakukan pendataan dan pembinaan. (Van)