Mengunjungi markas sang pembagi-bagi duit e-KTP di ruko tersembunyi
Mengunjungi markas sang pembagi-bagi duit e-KTP di ruko tersembunyi

Mengunjungi markas sang pembagi-bagi duit e-KTP di ruko tersembunyi

Letak ruko blok A nomor 33-35 cukup tersembunyi. Berada tepat di belakang pusat perbelanjaan, suasana di kompleks ruko itu sepi.



Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi salah satu nama sentral dalam kasus korupsi e-KTP. Dengan kendaraan perusahaannya, PT Cahaya Wijaya Kusama, dia menjadi operator bagi-bagi uang negara. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 2,3 triliun Seperti kasus-kasus korupsi lain, operator bagi-bagi uang biasanya bukan sosok terkenal. Demikian juga dengan perusahaannya. Menjadi saluran lalu lintas uang yang sangat besar, perusahaan hanya berkantor di ruko dengan lokasi nyelempit yang sepi.

Berdasar berbagai sumber, PT Cahaya Wijaya Kusama berkantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan. Tepatnya ruko di blok A nomor 33-35. Ruko yang menjadi kantor PT Cahaya Wijaya Kusuma memang tercatat dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkum HAM). Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pun menyebut alamat itu empat tahun lalu. Sebagaimana diketahui, kasus e-KTP meledak karena nyanyian Nazar.

Nazar sampai hafal ruko alamat PT Cahaya Wijaya Kusuma karena sering berkunjung. Bukan hanya Nazar, nama-nama beken yang terseret kasus e-KTP juga sering "menghadap" Andi Narogong di ruko tersebut.

Kemarin Jawa Pos menyambangi alamat tersebut. Ruko tiga lantai itu sudah tidak berpenghuni. Tidak ada aktivitas apa pun di dalamnya. Hanya sejumlah peralatan kantor yang tampak dari luar. Selain itu, logo dan nama yang tertera di ruko pun bukan lagi PT Cahaya Wijaya Kusuma. Melainkan PT Mitra Buana Maju. Alamat dan nama perusahaan tersebut juga terdaftar di Ditjen AHU Kemenkum HAM. Hanya, PT Cahaya Wijaya Kusuma terdaftar pada ruko nomor 35, sedangkan PT Mitra Buana Maju pada ruko nomor 33.

Pengelola kompleks ruko tersebut mengungkapkan, PT Cahaya Wijaya Kusuma memang pernah mengisi ruko blok A nomor 33-35. Namun, mereka sudah lama pindah. "Sekarang diisi yang baru," ujar salah seorang pegawai pengelola Kompleks Graha Mas Fatmawati yang namanya tidak mau disebutkan.

Menurut dia, ruko tersebut sudah dibeli PT Mitra Inti Medika. Namun, sampai saat ini belum ditempati. Soal alamat baru PT Cahaya Wijaya Kusuma, pengelola tidak tahu banyak. "Pindah ke mana ? Kami tidak tahu," tambahnya.

Letak ruko blok A nomor 33-35 cukup tersembunyi. Berada tepat di belakang pusat perbelanjaan, suasana di kompleks ruko itu sepi. Tidak heran apabila pengelola tidak banyak tahu aktivitas di kantor perusahaan milik Andi tersebut. Termasuk kedatangan sejumlah pejabat top yang kemarin disebutkan dalam sidang.

Selain PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi berkaitan erat dengan PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan itu termasuk salah satu konsorsium yang turut dalam lelang proyek e-KTP. Namun, kalah oleh konsorsium PNRI. Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos, kantor PT Murakabi Sejahtera berada di Jalan Panglima Polim V Nomor 29, Jakarta Selatan.

Sejak Nazaruddin "bernyanyi" soal kasus dugaan korupsi e-KTP, memang banyak yang mencari tahu keberadaan Andi. Sebab, berdasar keterangan Nazaruddin, peran Andi dalam kasus tersebut besar. Keterangan itu tidak beda jauh dengan dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (syn/c10/ang)

Keterangan Foto :
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kiri) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto (kanan). (IMAM HUSEIN/JAWA POS)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.