“Data yang ada di e-KTP nanti akan banyak diandalkan oleh semua sektor”
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah berujar demikian, di awal masa jabatannya sebagai menteri pada 2014 lalu. Berselang beberapa tahun, gagasan itu akhirnya kesampaian, dengan hadirnya kebijakan registrasi ulang SIM Card yang sempat kontroversial. Sektor telekomunikasi salah satu korporasi yang memanfaatkan data kependudukan saat terjadi registrasi ulang.
Registrasi ulang SIM card bergulir sejak 31 Oktober 2017. Proses ini dilaksanakan dengan merujuk pada Pasal 58 ayat 4 Undang Undang Nomor 24 tahun 2013.
Secara teknis, registrasi ulang didasari atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2016, yang lantas diubah oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Di akhir masa berakhirnya proses registrasi ulang, ada lebih dari 305 juta pengguna yang sukses meregistrasi ulang kartu SIM-nya.
Pemanfaatan data kependudukan oleh instansi di luar Kemendagri bagian dari skenario besar pemerintah dalam mengelola data kependudukan.
Ada konsep yang sering disebut single identity number dalam bentuk NIK yang diberikan pada seluruh warga Indonesia dengan berjenjang sesuai usia. Urutannya yaitu: Akta Lahir, Kartu Identitas Anak, e-KTP, dan Akta Kematian.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan “tidak semua orang dapat menggunakan” data kependudukan yang dimiliki Kemendagri. Pihak yang akan memanfaatkan data kependudukan harus bekerjasama.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan “tidak semua orang dapat menggunakan” data kependudukan yang dimiliki Kemendagri. Pihak yang akan memanfaatkan data kependudukan harus bekerjasama.
"Ada 979 lembaga yang bekerjasama memanfaatkan data kependudukan,” kata Zudan.
Perusahaan besar yang ikut bekerjasama diantaranya Telkomsel, Hutchinson 3 Indonesia dan Bank BCA. Telkomsel tercatat sebagai yang paling banyak mengakses. karena Telkomsel merupakan operator yang para pelanggannya paling banyak melakukan registrasi ulang SIM.
Hingga Maret 2018, lebih dari 140 juta pelanggan Telkomsel meregistrasi ulang SIM Card. Registrasi ulang ini maksudnya adalah mensinkronkan data yang masuk ke Telkomsel dengan data kependudukan seperti NIK.
Selain nama-nama tadi, ada juga sebuah layanan dompet digital yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi elektronik di aplikasi BBM, Tix, dan Bukalapak.
Dompet digital ini di bawah Grup EMTEK (Elang Mahkota Teknologi) melalui PT Espay Debit Indonesia Koe (EDIK). Pengelola Dana melakukan kerja sama dengan Kemendagri.
Kerja sama itu mencakup memanfaatkan data kependudukan untuk proses verifikasi pengguna Dana. Sebelum bekerjasama, proses verifikasi di Dana memanfaatkan scan/foto identitas beserta foto diri. (banyu)