Kejaksaan Mencium Adanya Kasus Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung
Kejaksaan Mencium Adanya Kasus Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung

Kejaksaan Mencium Adanya Kasus Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung

Kasus Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung (foto ilustraasi)



JARILANGIT.COM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menelisik adanya indikasi penyimpangan dalam program pengadaan bibit jagung Tahun 2018 di Kabupaten Bima.

Kejaksaan menanggapi penyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, yang menantang pihak kejaksaan mengusut permasalahan pengadaan benih jagung.

“Kalau memang ada indikasi penyimpangannya, silahkan lapor saja. Tapi karena locus delictinya ada di Kabupaten Bima, laporkan saja ke Kejari setempat,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin (28/1).

Di sisi lain, Dedi tidak memungkiri bila ada laporan yang diteruskan ke Kejati NTB, pihaknya dikatakan akan tetap menindaklanjutinya.

“Sesuai prosedur, tetap kita terima dan tindak lanjut. Misalkan mereka (DPRD Kabupaten Bima) ada bentuk pansus untuk menelusuri permasalahan ini, ada temuan, hasilnya itu bisa juga diserahkan ke kita, nantinya bisa sebagai acuan kita di lapangan,” ujarnya.

Edi menjelaskan, indikasi penyimpangan yang muncul dalam program pengadaan bibit jagung di Kabupaten Bima ini sudah terjadi sejak 2016.

Indikasi ini juga terlihat dari mutasi pejabat di lingkup Dinas Pertanian Bima. Ia mensinyalir, bahwa permasalahan ini terkait dengan mutasi pejabat Dinas Pertanian setempat.

“Pada prinsipnya ini sudah ada gejala, dugaan penyimpangan sudah terlihat di depan mata. Ini harus jadi atensi jaksa, saya minta dilakukan audit investigasi, karena ini menyangkut masyarakat kecil,” kata Edi Muhlis.

“Dulu tidak ada masalah, setelah ada pergantian pejabat, permasalahannya muncul. Jadi ada yang tidak beres di sini,” lanjutnya.

Permasalahan yang dikatakan telah berakar sejak tiga tahun terakhir ini berkaitan dengan pendistribusian varietas bibit jagung yang berbeda dari usulan masyarakat petani.

Bila dikaji kembali berdasarkan aturannya, jelas Edi, program pengadaan bibit jagung ini sebenarnya bisa terealisasi setelah adanya usulan masyarakat petani melalui dinas pertanian.

Kemudian dari dana APBN, nominal anggaran yang telah disahkan oleh pusat langsung dikucurkan ke dinas pertanian terkait.

Sebagai leading sektor pelaksana program dan penerima anggaran, Dinas Pertanian Bima harus membeli bibit jagung sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

“Dalam petunjuknya, pemerintah pusat meminta agar pengadaan dilakukan pihak ketiga supaya terhindar potensi KKN. Kemudian meminta agar pengadaan jagung sesuai dengan varietas usulan masyarakat,” ucapnya.

Namun dalam praktek di tiga tahun terakhir, jelasnya, varietas bibit jagung yang didistribusikan Dinas Pertanian Bima selalu berbeda dengan usulan masyarakat petani.

Pengadaan terakhir di tahun 2018, masyarakat petani sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18. Namun malah yang didistribusikan jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super, diluar usulan.

Masyarakat petani yang terus merasa dirugikan kemudian melaporkan persoalan ini ke Dewan dan langsung ditindaklanjuti dengan menggelar rapat internal serta bersurat ke Dinas Pertanian Bima.

Dalam surat resminya, dewan meminta agar dinas pertanian mengubah varietas bibit jagung sesuai dengan usulan dari masyarakat.

“Kami layangkan peringatan ke kadis agar persoalan ini disikapi secara tepat. Kami panggil dinas pertanian, tapi sayangnya kabid TPH yang menangani program ini tidak pernah hadir,” ujarnya.

Namun dari tanggapan yang dia terima dari sejumlah pejabat Dinas Pertanian Bima, permasalahan tahun 2018 ada pada pengadaan bibit jagung yang sudah terlaksana dan didistribusikan ke masyarakat petani. “Jadi pengadaannya sudah terlanjur,” ucap Edi.

Terkait persoalan ini, leading sektor dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima telah menyampaikan klarifikasinya. Melalui Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Bima Mansur.

Mansur ketika dihubungi wartawan mengaku bahwa untuk pengadaan bibit jagung tahun 2018 di Kabupaten Bima, pihaknya belum  mendengar keluhan dari masyarakat petani atau pun menerima laporan terkait dugaan penyimpangannya.

Terkait dengan hal tersebut, Mansur kembali mempertanyakan daerah yang dituding pihak DPRD Kabupaten Bima terdapat penyimpangan.

“Mohon maaf, daerah mana yang ada penyimpangan. Karena belum ada saya dengar,” kata Mansur.

Begitu juga dengan adanya laporan terkait varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan usulan masyarakat petani.
“Tidak ada varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan BAST (Berita Acara Serah Terima),” ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia menjelaskan bahwa pelaksanaan dari pengadaan bibit jagung bukan di Dinas Pertanian Bima, melainkan kewenangan tersebut ada pada Dinas Pertanian NTB. (Ren/Ps)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.