JARILANGIT.COM - Dianggap tidak memenuhi syarat dan aturan, kegiatan kampanye Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpaksa harus dihentikan.
Penghentian itu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta saat ada kampanye di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Purwakarta, Rabu (6/2/2019).
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia mengatakan, bahwa caleg dari PSI tidak bisa memperlihatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
"Hasil penelusuran pengawas di desa setempat, awalnya yang bersangkutan akan melakukan kampanye di tujuh desa di Kecamatan Bojong. Namun, di desa ketiga dihentikan, setelah STTP tidak kunjung diberikan," kata Binos.
Penghentian paksa berkampanye itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Binos menambahkan, kejadian seperti ini hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi caleg maupun partai yang akan berkampanye.
Aturan dan ketentuan yang telah ditentukan harus tetap ditegakkan, dengan tujuan agar lebih tertib.
Kondusifitas juga harus dijaga oleh semua pihak.
Sebagaimana aturan dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang kampanye, Pasal 28 dan 29 menyebutkan pelaksana kampanyewajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Pemberitahuan itu memuat tentang waktu, tempat pelaksanaan, maupun jumlah peserta kampanye.
"Jika hal itu tidak ditempuh, maka Bawasludengan pihak kepolisian berwenang menghentikan kegiatan kampanyetersebut," ucapnya menjelaskan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPD PSIKabupaten Purwakarta, Agus Sanusi mengatakan meski ada penghentian rangkaian kampanye, pihaknya mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut.
Meski mengaku kaget, hal itu menjadi peringatan pihaknya agar ke depannya menjadi lebih baik lagi.
Bahkan Agus mengucapkan terimakasih karena sudah diingatkan.
"Awalnya, agak mengagetkan juga, sebab sepanjang perjalanan kampanye baru kali ini ada teguran terkait kampanye tatap muka ini," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten.
Selain itu aturannya diberlakukan ke semua pihak dan tidak tebang pilih.
Jika memang aturannya begitu harus ditegakkan di mana pun dan terhadap caleg dari partai mana pun.
"Ya aturan-aturan itu harus terus disosialisasikan," kata dia.