JARILANGIT.COM - Seorang siswa SD, MWS (13) dan siswa SMP, MMH (18) harus berurusan dengan polisi. Mereka dilaporkan telah memperkosa seorang siswi SMA, AZ (18) hingga hamil. Korban kini bahkan sudah melahirkan. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak setahun lalu.
“Korban ini masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP sejak kecil,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Senin (15/4/2019).
Korban tak bisa mengelak ketika diajak berbuat intim karena selau diancam. Bahkan, AZ harus menyembunyikan kehamilannya, namun tetap saja akhirnya ketahuan.”Korban sengaja menyembunyikan kehamilannya,” ujarnya.
Saat ditanya keluarganya tentang perutnya yang semakin membesar, korban hanya menjawab jika perutnya sedang kembung. Eddwi mengatakan, sebenarnya korban ketakutan atas ancaman pelaku yang akan mengusirnya dari rumah jika menceritakan hal itu ke orang lain.
Yang melakukan pengancaman adalah MMH, pelaku yang duduk di bangkus SMP. Meski masih duduk di bangku SMP. Namun MMH sudah berusia 18 tahun. M masih kerabat korban. Korban sendiri menumpang di rumah orang tua MMH sejak kecil.
![]() |
Akhirnya kedua anak SD dan SMP yang memperkosa di gelandang ke kantor Polisi |
Kepada polisi MMH mengaku tega memperkosa sepupunya karena kecanduan film video porno. Permerkosan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Saat kejadian kedua kalinya, MMH mengajak temannya MWS yang masih duduk di bangku SD.
Korban mengharap janji MMH yang akan menikahinya setelah melahirkan. Namun kehamilan korban pada akhirnya tak bisa disembunyikan lagi. Perut korban yang semakin besar tentu saja membuat keluarganya curiga. Pada akhirnya korban mengaku setelah diajak bicara oleh keluarganya.
“Korban akhirnya mengaku apa yang telah terjadi,” kata Eddwi.
Korban mengaku saat usia kandungannya sudah matang dan sudah mendekati Hari Perkiraan Lahir (HPL). Saat ini korban sudah melahirkan.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun demikian, polisi masih akan berkoordinasi lagi dengan kejaksaan negeri, karena pelaku ada yang masih di bawah umur. (Albar)