Saksi BPN Interupsi, Pembacaan Rekapitulasi KPU Molor
Saksi BPN Interupsi, Pembacaan Rekapitulasi KPU Molor

Saksi BPN Interupsi, Pembacaan Rekapitulasi KPU Molor

BPN keberatan lantaran fokus timnya harus terbagi di dua tempat sehingga merepotkan untuk koordinasi saksi-saksi ketika muncul masalah dalam rekapitulasi suara



JARILANGIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 nasional. Rapat yang digelar di Ruang rapat KPU di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5) itu molor satu jam dari jadwal.

Berdasarkan jadwal, seharusnya rapat pleno dimulai pukul 13.00 WIB, namun mundur dan baru dimulai jam 14.10 WIB. Jadwal itu molor disebabkan karena interupsi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat rapat mulai dibuka oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, saksi dari BPN, Ferry Mursidan Baldan mengajukan interupsi.

Pembacaan rekapitulasi hasil hitung sejumlah provinsi molor karena perdebatan soal teknis penyelenggaraan rapat pleno.

Ferry berulang kali mempertanyakan urgensi dan aturan soal pembagian rapat pleno ke dalam dua panel yakni di Ruang Sidang Utama, Lantai II Gedung KPU RI dan di tenda yang didirikan di halaman depan Gedung KPU RI.

Ferry mengaku keberatan lantaran fokus timnya harus terbagi ke dua tempat dan menurutnya cukup membuat repot koordinasi saksi-saksi mereka yang ada di daerah ketika muncul masalah dalam rekapitulasi suara.

"Jadi kami ini tidak datang dadakan. Kami juga memerlukan barangkali [koordinasi] saksi kami di daerah," jelas Ferry.

Ferry juga menyebut jika dilakukan di dua tempat maka akan menimbulkan kebingungan lantaran bisa saja lembaga yang hadir dan bertugas justru tak memenuhi kuorum sesuai aturan.

"Ini juga kan bisa disebut tak memenuhi kuorum kalau dibagi-bagi begini," kata dia.

Mempercepat Rekapitulasi

Menjawab hal tersebut, Arief mengatakan pembagian dua panel sejatinya untuk mempercepat proses rekapitulasi yang dijadwalkan rampung pada 22 Mei 2019.

Apalagi untuk hari ini akan ada rapat Provinsi yang harus dibacakan dan disahkan hasil rekapitulasinya yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bengkulu dan Gorontalo.

Tak hanya itu, Arief juga meyakinkan bahwa pembagian dua rapat pleno ini telah dilakukan sebelumnya saat rekapitulasi suara Pemilu di Luar Negeri. Apalagi kata dia, nantinya seluruh hasil rapat pleno akan dibawa ke dalam forum rapat paripurna untuk menetapkan hasil Pemilu 2019.

"Tetap penetapan hasil akan diumumkan dalam rapat paripurna. [Dua panel rapat pleno] ini hanya untuk rekapitulasi dari masing-masing provinsi, PPLN, dapil DPR RI, nanti bagian akhirnya kita lakukan rapat paripurna," kata Arief.

Arief juga memastikan pembagian dua panel ini tak melanggar aturan apapun karena mekanismenya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) serta harus disepakati oleh forum rapat. (cnn)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.