JARILANGIT.COM - Polisi melayangkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Surat itu langsung direspon oleh Ditjen Imigrasi. Status cegah Kivlan resmi dicabut.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengonfirmasi pencabutan status pencegahan Kivlan Zen. Katanya, pencabutan dilakukan per Sabtu (11/5).
"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Sam saat dihubungi wartawan.
Namun Sam tak menjelaskan alasan pencabutan status pencegahan. Imigrasi, katanya, hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi.
Menurutnya, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM. Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Sam memastikan setelah pencabutan Kivlan sudah bisa berpergian ke luar negeri kembali.
"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, polisi telah mengirimkan surat permohonan pencegahan terhadap Kivlan Jumat (10/5) malam. Kivlan dicegah ke luar negeri karena kasus dugaan makar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat permohonan cegah.
"Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam," ujar.
Polisi kemudian telah memperlihatkan surat permohonan pencegahan kepada Kivlan Zen yang hendak ke luar negeri, Jumat (10/5). Saat itu, Kivlan sedang berada di Bandara Soekarno Hatta dan hendak menuju Batam.
Kivlan, diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.
Pada Selasa (7/5), Kivlan dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Surat cegah Kivlan terkait dengan pengembangan kasus dugaan makar dan juga kasus berita bohong yang melibatkan dirinya. Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (cnn/edt)