Hakim MK : Menurut Undang-undang Hasil Situng Bukan Hasil Resmi
Hakim MK : Menurut Undang-undang Hasil Situng Bukan Hasil Resmi

Hakim MK : Menurut Undang-undang Hasil Situng Bukan Hasil Resmi

Percuma kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon terus mempersoalkan Situng yang banyak melakukan kesalahan input data



JARILANGIT.COM - Menengahi antara pemohon dan termohon yang berselisih pendapat terkait sistem hitung (situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2019, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa Situng bukan penentu hasil Pilpres melainkan penghitungan manual berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional.

Dengan keterangan Arief tersebut, percuma kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon terus mempersoalkan Situng yang banyak melakukan kesalahan input data meski sudah selalu dilakukan perbaikan oleh KPU. Arief mengaku khawatir dengan keterangan pemohon.

“Jadi, pihak pemohon itu dalam petitumnya minta supaya ditetapkan suara yang benar adalah ini, yang didasarkan pada perhitungan audit forensik yang disampaikan oleh ahli tadi pagi. Sehingga mendesak kepada termohon supaya didalam situngnya juga bisa menemukan itu,” kata Arief dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Arief mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari Situng, melainkan berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari KPU yang disaksikan oleh peserta Pemilu dan pihak terkait.

“Undang-undang menjelaskan seperti ini, ini baru saja dijelaskan oleh ahli prof Wahyu. Hasil Situng bukanlah hasil resmi, hasil resmi adalah hasil perhitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga Situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi,” tegas Arief.

Sehingga, kata Arief kalau mau mengadu data bukan soal apa yang ditampilkan oleh Situng melainkan mengadu data berdasarkan bukti-bukti dalam penghitungan manual seperti C1 berhologram yang sah.

“Sehingga dalam praktek persidangan-persidangan Pilkada kita selalu mengecek C1 yang berhologram, C1 plano yang berhologram mana tunjukkan KPU kalau pemohon punya apakah data itu resmi atau tidak. Gimana menurut pihak terkait. Itu selalu begitu,” papar Arief.

“Jadi yang dipakai adalah penghitungan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS sampai tingkat nasional,” imbuh dia.

Sementara Situng, lanjut Arief, berdasarkan Undang-undang adalah alat untuk keterbukaan, transparasi, dan alat kontrol masyarakat agar ikut mengawasi Pemilu yang tengah berlangsung. Situng pun baru saat ini diterapkan di Indonesia.

“Lah sekarang, tadi pak Ketua KPU sudah menyampaikan loh kok harus ada Situng? Ini baru diterapkan di Indonesia sekali lagi undang-undang mengatakan begini ‘urgensi untuk keterbukaan akses informasi akuntabilitas dan kontrol masyarakat’ jadi fungsi Situng itu bukan menentukan suara yang benar, ini biar semuanya tahu persis,” tandas Arief. (yendhi/yp/pkn)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.