Pengembang Ogah Serahkan Fasos Fasum Akan Dicabut Izinnya
Pengembang Ogah Serahkan Fasos Fasum Akan Dicabut Izinnya

Pengembang Ogah Serahkan Fasos Fasum Akan Dicabut Izinnya

Fasos fasum tersebut merupakan kewajiban pengembang pemegang SIPPT



JARILANGIT.COM - JAKARTA, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) terus menagih fasos fasum yang menjadi kewajiban pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Bagi pengembang yang bandel diancam akan dicabut izin operasionalnya.

“Bagi pengembang yang bandel tidak mau menyerahkan fasos fasumnya akan dikenakan sanksi berupa penghentian atau pencabutan izin operasionalnya, “ tegas Kabag Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakpus, Munjir Munaji, Kamis (19/6) saat mengecek lokasi fasos fasum berupa kontruksi Jalan, saluran dan trotoar di Jl Gatot Subroto 54 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang.

Munjir mengatakan fasos fasum tersebut merupakan kewajiban salah satu pengembang pemegang SIPPT di wilayah Kelurahan Petamburan. Rencananya lahan yang berupa kontruksi jalan, saluran dan trotoar seluas 1.341,45 m2 dengan nilai Rp. 835.400.000,- akan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.

“Keberadaan fasos fasum seluas 1.341,45 m2 di wilayah Petamburan setelah dilakukan pengecekan fisik dan teknis oleh tim TP3W, telah memenuhi syarat dan bisa dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Munjir didampingi Lurah Petamburan, Parsiyo. (tarta/PKN)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.