MK tolak dalil hukum terkait klaim TPS siluman
MK tolak dalil hukum terkait klaim TPS siluman

MK tolak dalil hukum terkait klaim TPS siluman

Menolak dalil soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman, Dalil yang mengada-ada karena pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada



JARILANGIT.COM - Majelis hakim MK juga menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman yang dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Dalil yang mengada-ada karena pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada, serta pemohon tidak menerangkan bagaimana penggembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa," tambah Saldi.

Pada permohonan gugatan, tim hukum Prabowo menyebut dugaan tempat pemungutan suara (TPS) siluman sebanyak 2.984 TPS.

Menurut tim Prabowo, di dalam surat penetapan KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan secara eksplisit ada sekitar 810.352 TPS. Tetapi yang tercantum dalam situng termohon ada sebanyak 813.336 TPS di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, menurut majelis hakim MK, data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara.

Apa saja dalil hukum kubu Prabowo yang ditolak MK?
Sementara itu, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang masih berlangsung, majelis hakim menolak sejumlah bukti yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait tuduhan adanya kecurangan pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK misalnya saja menyebut tudingan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait politik uang yang dilakukan kubu Joko Widodo- Ma'ruf Amin dengan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak berdasar.

Dalam permohonannya, kata hakim Arief Hidayat, tim pengacara kubu Prabowo juga tidak menguraikan pengertian politik uang.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat.

Arief menambahkan pihak pengacara kubu 02 juga tidak bisa menjelaskan korelasi tudingan itu dengan perolehan suara kubu Prabowo dan Sandiaga.

Lebih lanjut, hakim juga meragukan dalil terkait aparat yang tidak netral.

Kubu Prabowo sebelumnya mempermasalahkan imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Namun menurut hakim MK, Aswanto, hal itu adalah hal yang wajar.

Selain itu, ujarnya, tidak ditemukan pula adanya ajakan memilih paslon tertentu.

Ia menambahkan bukti berita daring yang menyebut kepolisian membentuk tim buzzer untuk mendukung salah satu calon tidak dapat membuktikan peristiwa itu terjadi.

Majelis hakim juga mematahkan tudingan kubu 02 terkait ketidaknetralan intelijen atas dasar kedekatan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Kepala BIN Budi Gunawan.

Hakim mempertanyakan dalil itu dan pengaruhnya pada perolehan suara

Majelis hakim juga tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak pula dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga tentang ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

Dalam salah satu dalilnya, tim kuasa hukum capres Prabowo mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah. MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.

Majelis hakim menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
(edt)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.