MK tolak perolehan 52 persen suara yang diklaim Prabowo
MK tolak perolehan 52 persen suara yang diklaim Prabowo

MK tolak perolehan 52 persen suara yang diklaim Prabowo

Majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52 persen suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti



JARILANGIT.COM - Sampai pukul 19.35 WIB, sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK masih berlangsung dan majelis hakim masih membacakan pertimbangan hukumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52 persen suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti.

Hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5 persen suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5 persen suara, kata majelis hakim.

Hakim Arief Hidayat mengatakan kubu Prabowo tidak menyerahkan bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi.Ia mengatakan bukti yang ditunjukkan oleh kubu 02 hanyalah bukti C1, yang sebagian besar hanya dalam bentuk foto dan pindaian, bukan yang resmi, yang tidak dijelaskan sumbernya.

"Pemohon juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk menyakinkan Mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon (BPN Prabowo-Sandi) adalah hasil penghitungan yang benar," kata Arief. (edt)



 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.