JARILANGIT.COM - Majelis Hakim menolak sejumlah dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan di beberapa daerah.
Hakim Suhartoyo menyorot laporan tim Prabowo soal kotak suara yang tidak tersegel di Desa Mangunjawa, Bekasi.
Suhartoyo mengatakan menurut keterangan Bawaslu perangkat pemilu, termasuk KPPS, dan Panwaslu telah menyepakati untuk mengikat kotak suara itu dengan pengikat kabel.
"Permasalahan telah selesai dan tidak berdampak ke masing-masing suara apalagi membuktikan kecurangan," ujarnya.
Hakim juga menyorot laporan dugaan pencoblosan kertas suara yang tidak terpakai secara ilegal di Mimika, Papua.
Tim Prabowo memberikan bukti berupa video yang memperlihatkan seorang anak kecil yang diduga ikut melalukan pencoblosan.
Meski begitu, Suhartoyo mengatakan tim Prabowo tidak memberikan keterangan mengenai kapan peristiwa itu terjadi.
Video itu pun, kata Suhartoyo, tidak memperlihatkan jelas apakah yang dicoblos adalah kertas suara dan apa yang sebenarnya dilakukan anak kecil dalam video.
Ia menyebut pertistiwa itu juga tidak pernah dilaporkan ke Panwaslu terkait.
"Dalil tidak beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.
'Harus diselesaikan di Bawaslu'
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Sitompul mengatakan, dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif harus diselesaikan di Bawaslu, seperti tercantum dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018.
Menurut peraturan itu, pelanggaran TSM terjadi jika ada tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pelanggaran juga terjadi jika ada pihak yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih secara tersruktur, sistematis, dan masif.
Bertolak dari itu, Manahan mengatakan kewenangan menyelesaikan pelanggaran tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"(Dugaan pelanggaran administrasi TSM) harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara secara nasional," ujarnya.
Ia menambahkan dugaan itu juga harus sudah diselesaikan sebelum MK mengadili sengketa terkait hasil pemilu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 10 Juni 2019, walau sebelumnya telah mendaftarkan permohonan gugatan pada 24 Mei 2019, sebagaimana dikatakan Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan sengketa hasil pilpres pada Kamis (27/06).
Enny mengatakan, tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. Namun, ujarnya, MK tidak bisa serta merta menolaknya.
Enny menambahkan, saat itu MK tidak bisa memanggil saksi dalam waktu tiga hari setelah permohonan didaftarkan pertama kali, sebagaimana diatur peraturan yang ada, karena ada tanggal merah dan cuti bersama Lebaran.
Sesuai asas peradilan cepat atau speedy trial, persidangan terkait sengketa pemilu hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu 14 hari. Karena itu, MK kemudian menetapkan registrasi perkara tanggal 11 Juni 2019 dan memulai sidang pertama kali pada tanggal 14 Juni 2019.
Sepanjang jalannya perkara, Enny menambahkan, pihak termohon dan terkait juga telah menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam perbaikan permohonan mereka.
"Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu," ujar Enny.
"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," pungkasnya. (edt)