JARILANGIT.COM - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid berpendapat ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu untuk membantah dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpes 2019 pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Ahli yang dimaksud yakni ahli IT dari ITB, Marsudi Kisworo.
Menurutnya, penjelasan Marsudi hanya mampu menjelaskan latar belakang sistem informasi penghitungan pemilu (Situng) yang dimiliki KPU tanpa pertanggungjawaban. Marsudi pun tidak menyentuh masalah substansial soal kecurangan TSM.
"Jadi kami ingin menjelaskan bahwasaannya KPU ini sebagai yang mendapat (mandat) konstitusional untuk menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil ini kedodoran, tidak siap mereka. Dan ahli yang dihadirkan mereka tidak menjelaskan apa-apa," ujar Luthfi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Luthfi menuturkan KPU seharusnya bertanggung jawab terhadap keamanan sistem yang dimilikinya. Ia berkata pasal 15 UU ITE menyebut setiap penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab atas kehandalan dan keamanan atas beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Terkait dengan hal itu, Luthfi lantas membandingkan dengan keterangan seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Sandi. Ia menyebut baik saksi fakta dan ahli Prabowo-Sandi bisa membuktikan secara saintis bahwa kecurangan dalam pilpres 2019 terjadi secara TSM.
"Harusnya KPU bisa memberikan counter terhadap itu. Kalau jawaban ahlinya (KPU) tadi banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti. Dan sekali lagi, hanya bisa membangun dan tidak bisa membuktikan," ujarnya.
Di sisi lain, Luthfi sepakat dengan harapan KPU agar sistem penghitungan suara pemilu ke depan menjadi lebih baik. Akan tetapi, ia kembali menegaskan kondisi yang terjadi saat ini memperlihatkan KPU tidak siap menjadi penyelenggara pemilu yang diberi mandat oleh publik.
"Mestinya KPU jelaskan saja secara rasional, objektif. Saya rasa masyarakat akan paham kalau mereka bisa menjelaskan itu," ujar Luthfi.
Lebih dari itu, Luthfi enggan berkomentar soal alasan KPU tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan hari ini. Ia hanya kembali menilai bahwa ahli yang dihadirkan KPU tidak mampu menjawab dalil permohonan Prabowo-Sandi, misalnya soal keamanan sistem Situng dan IT KPU. (cnn)