JARILANGIT.COM - Kasus foto editan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya kini memasuki babak baru. Senator nomor urut 26 ini digugat calon senator yang kalah Prof Farouk Muhammad. Evi meraih suara terbanyak dan mengalahkan beberapa petahana termasuk Farouk Muhammad.
Dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar KPU NTB pada Sabtu, 11 Mei 2019 nama Evi berada di peringkat pertama dengan meraih lebih dari 200 ribu suara dari semua calon DPD yang ada.
Melejitnya perolehan suara Evi menimbulkan protes dari perwakilan saksi calon anggota DPD Farouk Muhammad, Syamsuddin. Seperti ramai diberitakan media di NTB, Syamsuddin memprotes dan menuding Evi menggunakan foto editan pada contoh surat suara sehingga terlihat lebih cantik dari aslinya.
Dia menuding Evi melakukan rekayasa foto sehingga masyarakat terkecoh dan cenderung memilihnya, padahal sebelumnya masyarakat tidak mengenalnya. Syamsuddin meminta agar perolehan suara Evi dibatalkan dan mengancam akan melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kepolisian dan Bawaslu NTB.
"Dia tidak siap kalah. Shock mungkin karena anak buahnya di lapangan ABS (asal bapak senang)," kata Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Evi berfoto bersama masyarakat setelah berkegiatan bersama tim relawannya pasca terpilih sebagai anggota Senator. Foto: Facebook Evi Apita Maya |
Menurut dia, pada pemilihan caleg DPD periode sebelumnya, perolehan suara sebanyak 185 ribu sudah tertinggi, sementara pada Pemilu 2019 Farouk memperoleh 188 ribu.
Evi berasumsi dengan melewati perolehan suara terbanyak periode sebelumnya, Farouk optimistis meraih kursi mempertahanan posisinya, tetapi justru berada di posisi ke-5 dan gagal meraih kursi.
"Ternyata suara saya itu 283 ribu lebih, jadi beda 100 ribu suara," ucap Evi yang memperoleh suara terbanyak itu.
Dalam semua tahapan Pemilu 2019 yang dilalui, Farouk disebutnya tidak pernah mengajukan keberatan hingga akhirnya dalam pleno rekapitulasi provinsi NTB Evi dinyatakan memperoleh suara terbanyak.
Dalam rapat pleno itu, saksi Farouk baru mengajukan keberatan dengan foto yang diduga direkayasa hingga di luar batas kewajaran dan menipu pemilih.
"Dia urutan kelima, jadi dia berharap kami keempatnya dituntut ya, dan dia minta kami semua didiskualifikasi dan dia nomor satu, kan aneh," ucap Evi.
Ada pun Farouk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD karena Evi melakukan pelanggaran administrasi.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Evi mengaku heran dirinya digugat menyangkut paras wajahnya. Padahal, Farouk belum pernah bertemu dirinya secara langsung.
Antara - Kumparan