JARILANGIT.COM - Pemerintah kembali menggulirkan rencana penerapan tarif cukai untuk plastik dalam rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pekan ini. Sama seperti saat pertama kali diusulkan pada 2017 lalu, kini tarif cukai juga dipatok Rp 200 per lembar kantong plastik, atau Rp 30 ribu per kilogram.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong plastik atau yang juga dikenal dengan kantong kresek siap dikenai cukai sebesar Rp 200 per lembar. Adapun kantong plastik yang bakal dikenai cukai adalah kantong plastik yang tidak bisa didaur ulang yang atau kantong plastik berbasis petroleum.
"Cukai ini diterapkan untuk kantong plastik yang menggunakan petroleum base atau yang tidak bisa didaur ulang. Sedangkan kantong plastik yang bisa didaur ulang dan ramah lingkungan bisa oxydegradable dalam 2-3 tahun akan dikenai cukai lebih rendah," kata Sri Mulyani dalam penjelasannya di depan Komisi Anggaran DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.
Dari pungutan cukai tersebut, Kementerian Keuangan menargetkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 500 miliar pada 2019. Target ini justru lebih rendah dari target yang pernah disampaikan tahun 2017, yakni sebesar Rp 1 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengakui, pungutan cukai pada kantong plastik belanja sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. "Kenapa mau dikenakan? Karena karakteristik plastik sesuai dengan barang yang bisa dikenakan cukai, sesuai dengan Undang-undang Cukai," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu 3 Juli 2019.
Berdasarkan UU Cukai, ada empat sifat dan karasteristik barang yang bisa dikenai tarif cukai. Karakteristik itu antara lain, benda yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Juga benda yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Karakteristik lainnya adalah benda yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (tmp/edt)