KPK Panggil Sekjen PBNU Terkait Suap Proyek di PURR
KPK Panggil Sekjen PBNU Terkait Suap Proyek di PURR

KPK Panggil Sekjen PBNU Terkait Suap Proyek di PURR

Dalam kasus ini, Hong Arta John diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR



JARILANGIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Sekretaris Jenderal Pengurus Besat Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmi Faishal Zaini. Helmi dipanggil terkait kasus dugaan suap pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Helmi Faishal Zaini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019

Kemarin, Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid juga dipanggil sebagai saksi untuk Hong Arta. Namun anak buah Cak Imin itu mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB ini minta penjadwalan ulang lantaran sedang menunaikan ibadah haji.

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap di Kementerian PUPR ini. KPK sudah lebih dulu menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Ke-11 tersangka itu ialah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

Dalam kasus ini, Hong Arta John diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR. Pihak yang disinyalir menerima kucuran uang haram itu yakni mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015 dan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(medcom)

Foto : Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Helmi Faishal Zaini. (GATRA/Ardi Widi Yansah)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.