Kuasa Hukum Novel Sebut TPF Lupa Kasus Buku Merah
Kuasa Hukum Novel Sebut TPF Lupa Kasus Buku Merah

Kuasa Hukum Novel Sebut TPF Lupa Kasus Buku Merah

Penyerangan terhadap Novel juga berkaitan dengan kasus Buku Merah, yang justru tidak disebutkan oleh TPF pada saat konferensi pers



JARILANGIT.COM - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menyebut Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melupakan satu kasus yang seharusnya juga masuk sebagai kasus-kasus yang diduga menjadi pemicu penyiraman air keras terhadap Novel. Kasus dimaksud yakni kasus perobekkan 'buku merah'.

TPF sebelumnya menyebut setidak-tidaknya ada enam kasus, lima di antaranya ditangani KPK dan satu pidana umum di kepolisian yang diduga kuat memicu terjadinya penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Alghiffari menyebut dari sekian kasus yang disebutkan TPF itu, kasus 'buku merah' seharusnya juga layak dimasukkan sebagai kasus yang menjadi pemicu penyiraman air keras.

"Ada satu lagi yaitu kasus buku merah," kata Alghiffari di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).

Alghiffari menjelaskan bahwa Novel memang bukanlah penyidik langsung dalam kasus tersebut. Tapi, kata dia, seminggu sebelum disiram air keras, Novel mengetahui akan ada penyerangan terhadap salah satu penyidik KPK.

Alhasil, Novel kemudian menghubungi teman-temannya di kepolisian, untuk mengamankan tim penyidik KPK tersebut.

"Akhirnya tidak sampai ada penyerangan, cuma laptopnya dicuri dan itu terkait kasus buku merah," kata Alghiffari.

Atas dasar itu, kata Alghiffari, penyerangan terhadap Novel juga berkaitan dengan kasus Buku Merah, yang justru tidak disebutkan oleh TPF pada konferensi pers siang tadi.

"Makanya tetap ada keterkaitan menurut saya. Kalau mau memasukkan enam kasus, buku merah dimasukkan juga," kata dia.

"Selain hilangnya laptop yang isinya berkas-berkas buku merah, kemudian robekan buku merah, kenapa ini kemudian dihilangkan dari dugaan-dugaan (TPF) itu? Kalau mau fair ya ada tujuh, ada buku merah," tegas Alghiffari.

Sebelumnya, Tim Pencari Fakta menyebut kasus teror air keras Novel Baswedan diduga kuat dipicu oleh kasus-kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Lima kasus adalah kasus korupsi dan satu kasus pidana yang pernah ditangani Novel saat masih aktif di Pori.

"Kasus Novel ini berhubungan dengan sekurang-kurangnya enam kasus high profile. Tapi tidak terbatas pada enam kasus ini, hanya saja karena keterbatasan waktu tim kami baru mampu meneliti enam kasus ini," ujar Juru Bicara TPF Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Nur Kholis melanjutkan, kasus-kasus tersebut, yakni kasus korupsi proyek e-KTP, kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, kasus korupsi proyek Wisma Atlet, kasus suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.

Selain lima kasus itu, ada satu kasus lagi yang bukan perkara korupsi atau suap, melainkan pidana umum, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Kasus itu ditangani oleh Novel sewaktu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Adapun kasus 'buku merah' merupakan dugaan perobekkan buku catatan dengan sampul berwarna merah. Buku itu berisi catatan-catatan berkaitan dengan kasus korupsi impor daging yang ditangani KPK.

Dalam ulasan Indonesialeaks disebutkan kertas yang dirobek dalam buku merah tersebut berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (cnn)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.