Masuknya Ribuan Tenaga Kerja Cina Mempersempit Peluang Tenaga Kerja Lokal
Masuknya Ribuan Tenaga Kerja Cina Mempersempit Peluang Tenaga Kerja Lokal

Masuknya Ribuan Tenaga Kerja Cina Mempersempit Peluang Tenaga Kerja Lokal

TKA yang bekerja di Indonesia mayoritas berasal dari Cina, daerah dengan jumlah TKA terbanyak adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua Barat



Masuknya ribuan tenaga kerja asing ke Indonesia dinilai mempersempit peluang tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Padahal, dari data Direktorat PPTKA Kemnaker/BPS tahun 2017, sekitar 7,1 juta rakyat Indonesia tidak memiliki pekerjaan. Situasi ini pun seperti digambarkan pepatah, hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri.

Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil investigasi mengenai kondisi sebenarnya di lapangan terkait tenaga kerja asing (TKA). Ombudsman RI menemukan banyak TKA di Indonesia bekerja sebagai pekerja kasar dan dibayar lebih mahal hingga tiga kali lipat dibanding tenaga lokal.

"TKA yang jadi buruh kasar ada di mana-mana. Di Morowali saja ada 200 orang yang jadi sopir," kata anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, di kantornya, Kamis (26/4). Investigasi tersebut dilakukan pada Juni-Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatra Utara, dan Kepulauan Riau.

Laode Ida melanjutkan, TKA paling banyak ditemui di sektor pembangunan smelter dan konstruksi. Di sektor-sektor tersebut, kata dia, biasanya pekerja dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan warna topi proyek yang dikenakan.

Topi kuning untuk pekerja di level buruh, topi merah level supervisor, dan topi hijau level manajer. "Harusnya TKA ada di hijau dan merah. Tapi, 90 persen topi kuning," ujar dia.

Ombudsman menemukan mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia berasal dari Cina, meski negara itu hanya menempati urutan ketiga sebagai negara dengan investasi terbesar di Indonesia setelah Singapura dan Jepang. "Informasi di lapangan tenaga lokal hanya digaji sepertiga dari gaji TKA," kata Laode Ida.


Ombudsman RI juga merilis 10 daerah dengan jumlah TKA terbanyak adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua Barat. Persoalan TKA mulai jadi perbincangan selepas pemerintahan Presiden Joko Widodo memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan kepada warga 169 negara melalui perpres sepanjang 2015-2016 dengan alasan mendongkrak pariwisata.


Sejak itu, laporan soal keberadaan TKA legal maupun ilegal bermunculan di berbagai daerah, sementara petugas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menemukan ratusan TKA ilegal menggunakan kelonggaran bebas visa kunjungan. Isu TKA kembali dihangatkan dengan keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemerintah mengklaim, regulasi itu untuk kepastian hukum soal TKA.
  42
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.